I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Penelitian
Lingkungan bisnis yang semakin kompetitif dan kompleks merupakan tantangan yang dihadapi oleh perusahaan baik yang berorientasi laba maupun tidak. Tantangan yang dihadapai tidak hanya berasal dari dalam perusahaan tetapi juga tantangan yang berasal dari luar perusahaan, dengan adanya tantangan tersebut perusahaan dituntut untuk lebih profesional dalam mengelola bisnisnya.
Negara kita sudah memasuki era pasar bebas, dan dengan era pasar bebas ini persaingan bisnis diramalkan akan semakin ketat. Sebagai konsekuensi dari hal ini maka perusahaan harus berupaya untuk merumuskan dan menyempurnakan strategi-strategi bisnis mereka dalam rangka memenangkan persaingan (Soetjipto,2000), untuk mengetahui seberapa efektifnya penerapan strategi tersebut, perusahaan perlu untuk membuat suatu sistem pengukuran kinerja yang lebih baik dari pada sistem yang digunakan menurut pandangan tradisional.
Konsep pengukuran kerja tradisional yang selama ini menggunakan ukuran kinerja keuangan sperti ROI (Return On Investment), ROE (Return On Equity), RI (Residual Income) dan profit margin mulai ditinggalkan karena pengukuran kinerja yang hanya terfokus pada ukuran-ukuran keuangan tidak mencerminkan kondisi strategi perusahaan secara menyeluruh, dimana aspek diluar finansial tidak diperhitungkan. Konsep ukuran kinerja model lama tersebut dianggap hanya mengejar tujuan untuk memperoleh laba jangka pendek semata dan cenderung mengabaikan kelangsungan hidup perusahaan dalam jangka panjang. Informasi yang baik adalah informasi yang dihasilkan dari sebuah sistem pengukuran kinerja yang efektif sehingga dapat memberikan gambaran yang multi dimensi dan akurat bagi proses perbaikan.
Menurut Kaplan dan Norton (2000) kelemahan dari sistem pengukuran kinerja tradisional adalah ketidak mampuannya untuk mengukur kinerja harta tak berwujud (Intangible asset) dan harta–harta intelektual (Intelectual Property) dan kelemahan yang lain nya adalah bahwa kinerja keuangan hanya mampu bercerita mengenai masa lalu perusahaan dan tentu saja hal ini tidak mampu bercerita mengenai masa lalu perusahaan serta tidak mampu membawa perubahan kearah yang lebih baik.
Ukuran keuangan menunjukkan akibat dari berbagai tindakan yang terjadi diluar bidang keuangan. Peningkatan financial return yang ditunjukkan dengan ukuran ROE merupakan akibat dari berbagai kinerja propesional. Dengan demikian bila manajemen puncak perusahaan berkeinginan untuk meningkatkan kinerja perusahaan, fokus perhatian seharusnya ditujukan untuk memotivasi sumber daya perusahaan dibidang non keuangan atau operasional, karena dari situlah kinerja perusahaan berasal ketergantungan pada ukuran kinerja.
Oleh sebab itu muncul pemikiran baru yang dipelopori oleh Kaplan dan Norton (2000) yang memperkenalkan metode Balanced Scorecard. Metode ini mengukur kinerja perusahaan tidak hanya menggunakan aspek–aspek keuangan saja tetapi juga mencakup aspek-aspek diluar keuangan dan memperkenalakan pendorong kinerja finasial masa depan. Aspek-aspek keuangan tidak bisa begitu saja disingkirkan, tetapi tidak dapat juga berdiri sendiri, metode Balanced Scorecard menekankan pentingnya keseimbangan antara dua aspek tersebut.
Balanced Scorecard memiliki keistimewaan dalam hal cakupan pengukuran nya yang lebih komprhensif karena mencakup empat perspektif. Perspektif yang pertama adalah perspektif keuangan (financial perspective), tolak ukur yang digunakan tergantung pada posisi perusahaan didalam daur hidup (bisnis life cycle). Perspektif yang kedua ialah perspektif pelanggan (customer perspective), tolak ukur yang digunakan adalah apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan pelanggan. Beberapa hal penting yang perlu diuji dalam perspektif pelanggan ini adalah proporsi segmen pasar yang dikuasai oleh perusahaan, tingkat perolehan pelanggan baru dan usaha – usaha perusahaan untuk mempertahankan pelanggan lama. Perspektif yang ketiga ialah perspektif proses bisnis internal (internal busines proces perspective).
Dalam hal ini perusahaan perlu mengidentifikasi proses–proses penting untuk mencapai tujuan perusahaan yang masih berkaitan dengan perspektif keuangan dan pelanggan, Dalam perspektif ini ada tiga hal yang menjadi perhatian yaitu motivasi, operasi dan layanan. Perspektif yang keempat yaitu perspektif pembelajaran dan pertumbuhan (learning and growth perspective). Beberapa hal yang dilihat dari perspektif ini ialah kemampuan sumber daya manusia, kemampuan sistem informasi dan mengenai ketersedian informasi dan jangka waktu untuk memperoleh informasi tersebut.
Balanced Scorecard memberikan suatu frame work yaitu suatu bahan untuk mengkomunikasikan misi dan strategi, kemudian menginformasikan kepada seluruh pegawai tentang apa yang menjadi penentu sukses saat ini dan puas dimasa yang akan datang.
PT. Inti merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau disingkat PT Inti adalah Badan Usaha Milik Negarahttp://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara (BUMN) yang bergerak di bidang telekomunikasi yang selama lebih dari 3 dasawarsa berperan sebagai pemasok utama pembangunan jaringan telepon nasional yang diselenggarakan oleh PT Telkom dan Indosat. PT. Inti telah menerapkan Balanced scorecard, dimana sistem ini akan mempengruhi peningkatan laba perusahan
Dalam perkembangan Penjualan kontrak bagi penerimaan dalam PT. INTI pada Anggaran sejak tahun 2004dapat dilihat dalam tabel berikut :
Tahun Anggaran Perencanaan Nilai kontrak pertahun Pencapaian Nilai kontrak pertahun %
2004 Rp 18.000.000.000 Rp 18.690.126.230,21 61,72
2005 Rp 19.000.000.000 Rp 18.169.692.325,86 70,37
2006 Rp 20.200.000.000 Rp 19.800.203.756,25 71,00
2007 Rp 20.700.000.000 Rp 20.812.203.752,51 69,60
2008 Rp 21.200.000.000 Rp 21.023.026.333,66 70,26
Tabel 1.1
Daftar hasil nilai kontrak (Persero) Bandung
(dalam milyaran rupiah)
Sumber : Nota Keuangan PT INTI 2008
Berdasarkan data diatas, dapat terlihat bahwa nilai kontrak selama tahun 2004-2008 mengalami kenaikan. Walaupun demikian belum semua Perencanaan nilai kontrak dapat tercapai oleh kinerja perusahaan, dimana hasil yang dicapai tidak maksimal sesuai dengan perencanan yang ditetapkan diawal tahun. Dilihat dari hasil yang dicapai seharusnya perusahaan masih bisa meningkatkan yang lebih maksimal lagi agar tingkat perencanaan nilai kontrak dapat tercapai dengan baik ,
dapat dilihat pada tahun 2005, 2006 dan tahun 2008 jumlah perencanaan kontrak penjualan tidak mencapai nilai penjualan yang telah direncanakan oleh perusahaan, Mengingat dalam perusahaan kinerja perusahaan bisa menempati bagian yang sangat signifikan pada nilai perencanaan kontrak penjualan perusahaan secara keseluruhan, tidak tercapainya nilai kontrak disebabkan oleh pengukuran kinerja yang kurang optimal dimana karyawan yang ada pada PT Inti dalam kinerja adanya senioritas dan loyalitas dalam karyawan, kemampuan Karywan PT. Inti masih belum merata sehingga terjadinya ketidak seimbangan dalam kerja yang akan memungkinkan kinerja tidak akan maksimal dan tidak adanya kekeliruan bagi pihak perusahaan.
Adapun fenomena umum yang terjadi pada PT INTI (Persero) Bandung yang dikutip dari artikel Didin Khoerudin (2006) tentang penelitian ini adalah : Pihak Perusahaan yang memakai kinerja keuangan masa lalu tidak mampu untuk mengukur kinerja harta tak berwujud (Intangible asset) dan harta–harta intelektual (Intelectual Property) dan kelemahan yang lain nya, untuk itu perusahaan memerlukan Balanced Scorecard dalam menentukan mengukur kinerja perusahaan yang memperkenalkan pendorong kinerja finasial masa depan dan aspek-aspek luar keuangan. yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada dalam perusahaan berdasarkan analisis, penilaian serta saran-saran yang objektif serta independen agar tujuan perusahaan dapat tercapai. Dalam upaya penanganan dan pemulihan kondisi tersebut, keberadaan Balanced Scorecard sangat berperan dan membantu pihak Perusahaan dalam mengukur Kinerja Perusahaan.
Penelitian ini mengacu pada penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Dedi Kusyadi, (Rabu 2009) Survei pada perusahaan manufaktur aneka industri go publik, mengenai Pengukuran kinerja perusahaan dengan Balanced Scorecard. Hasil dari penelitian tersebut menyimpulkan bahwa penerapn Balanced Scorecard berpengaruh positf terhadap pencapaian kinerja Perusahaan. Perbedaannya dengan penelitian yang penulis lakukan adalah terletak pada perusahaan yang diteliti, perusahaan yang diteliti oleh Dedi Kusnyadi adalah perusahaan yang bergerak dibidang perusahaan manufaktur aneka industri go publik, sedangkan perusahaan yang penulis teliti adalah perusahaan jasa dibidang telekomunikasi (merupakan salah satu BUMN) yang memiliki kebijakan perusahaan yang berbeda. Metode yang digunakan oleh Dedi Kusnyadi adalah deskriptif kulitatif, sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan kuantitatif.
Untuk menuju tercapainya tujuan perusahaan tersebut, manajemen seharusnya memperhatikan segala aspek dalam perusahaan. Salah satu elemen penting yang dapat mempengaruhi penerapan Balanced Scorecard, karena dengan adanya Balanced Scorecard inilah perusahaan akan memperoleh Kinerja Perusahaan yang baik .
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas penulis tertarik meneliti lebih jauh mengenai pokok bahasan dengan judul :
“PENGARUH PENERAPAN BALENCED SCORECARD TERHADAP KINERJA PERUSAHAAN”.
1.2 Identifikasi Dan Rumusan Masalah
1.2.1 Identifikasi Masalah
1. Kinerja PT. Inti saat ini masih belum maksimal
2. Kemampuan Karyawan PT. Inti masih belum merata
3. Dalam kinerja adanya senioritas dan loyalitas
1.2.2 Perumusan Masalah
1. Sejauh manakah penerapan Balanced Scorecard di PT. Inti
2. Bagaimana kinerja yang telah dicapai oleh PT. Inti
3. Sejauh manakah pengaruh penerapan Balanced Scorecard terhadap kinerja perusahaan PT. Inti.
1.3 Maksud Dan Tujuan Penelitian
1.3.1 Maksud Penelitian
Maksud penelitian ini ialah untuk memperoleh informasi dan data yang relevan mengenai hasil dari kinerja yang dicapai oleh PT. Inti dan menjawab masalah–masalah tertentu yang berkaitan dengan pengukuran dan peningkatan kinerja perusahaan dengan penerapan Balanced Scorecard. Sehigga setelah diolah dan dianalisis dapat dijadikan bahan untuk penyusunan skripsi guna memenuhi salah satu syarat ujian sidang pada jurusan akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Unikom Bandung.
1.3.2 Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh jawaban atas permasalahan penelitian yaitu :
1. Untuk mengetahui penerapan Balanced Scorecard terhadap kinerja di PT. Inti
2. Untuk mengetahui kinerja yang telah dicapai oleh PT. Inti
3. Mengevaluasi pengaruh penerapan Balanced Scorecard terhadap kinerja PT. INTI
1.4 Kegunaan Penelitian
Adapun harapan penulis dalam melakukan penelitian dan penulisan skripsi ini ialah memberikan konstribusi yang memadai, besar harapan penulis mudah-mudahan hasil penelitian ini dapat bermanfaat dan berguna bagi semua pihak adapun kegunaan penelitian ini antara lain :
1.4.1 Kegunaan Akademis
1. Bagi pembangunan ilmu akuntansi, memberikan referensi tentang keterkaitan antara Balanced Scorecard terhadap peningkatan kinerja
2. Bagi peneliti lain, sebagai bahan referensi bagi peneliti lain yang ingin mengkaji dalam bidang yang sama.
3. Bagi peneliti, sebagai uji kemampuan dalam menerapkan teori-teori yang diperoleh diperkuliahan terkait dengan pengukuran kinerja dalam Balanced Scorecard.
1.4.2 Kegunaan Praktis
1. Bagi perusahaan sebagai bahan masukan bagi perusahaan untuk salah satu bahan pertimbangan dalam mengambil kebijaksanaan penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan konstribusi yang berharga untuk perbaikan dan pengembangan usahanya dimasa yang akan datang.
2. Bagi karyawan di PT. Inti memberikan informasi tentang kinerja pelaksnaan
II. KAJIAN PUSTAKA, KERANGKA PEMIKIRAN, HIPOTESIS
2.1. Kajian Pustaka
Pada tahun 2001 Robert S. Kaplan dan David P. Norton mengembangkan sebuah pendekatan baru, yang dikenal dengan Balanced Scorecard. Pendekatan ini mengambarkan keseimbangan antara tujuan jangka pendek dan jangka panjang, antara ukuran keuangan dan non-keuangan, antara lagging indikator dan leading indikator, antara perspektif kinerja internal dan eksternal.
Dalam balanced Scorecard kinerja manajmen diukur dengan menggunakan empat perspektif yaitu perspektif keuangan, perspektif customer, perspektif proses bisnis internal serta perspektif pembelajaran dan pertumbuhan.
2.1.1. Kinerja
Melihat efektivitas perusahaan dalam melaksanakan kegiatan operasi sehari-harinya akan menghasilkan penilaian yang dapat digunakan oleh perusahaan dalam melakukan evaluasi menilai kinerja perusahaan.
Seringkali kinerja karyawan tidak dapat dilakukan secara internal dengan baik. Mungkin karena perangkatnya kurang memadai, kurangnya komitmen para supervisor dan manage, atau beberapa penyebab yang membuat penilaian menjadi tidak obyektif. Begitu penilaian terhadap kinerja unit didalam organisasi sering mengalami masalah yang sama dengan penilaian karyawan.
Kinerja atau hasil kinerja mempunyai beberapa pengertian. Para ahli mengemukakan pendapat yang berbeda-beda mengenai hal ini sesuai dengan sudut pandangnya masing-masing. Berikut beberapa kutipan tentang pengertian kinerja Menurut Mila melian, (2005:160) memberikan penjelasan tentang kinerja, yaitu :
”informasi kinerja perusahaan, terutama profitabilitas, diperlukan untuk menilai perubahan potensial sumberdaya ekonomi yang mungkin dikendalikan dimasa depan”
Menurut Barry Rander, (2001:2030) memberikan penjelasan tentang kinerja yaitu:
“Kinerja manusia merupakan sumbangan yang sangat penting bagi kinerja organisaasi. Suatu organisasi tidak akan berfungsi tanpa manusia. Organisasi tidak akan berfungsi optimal tanpa manusia yang andal. Organisasi tidak akan unggul tanpa orang-orang yang andal dan termotivasi”.
Sedangkan pengertian kinerja menurut kamus bahasa Indonesia (2001:503) adalah
“merupakan kata benda (n) yang artinya; sesuatu yang dicapai; 2. Prestasi yang diperlihatkan; 3. Kemampuan kerja (peralatan)”.
Sedangkan menurut Veithzal Rivai (2004:3090) memberikan penjelasan tentang kinerja yaitu:
”kinerja sebagai prilaku nyata yang ditampilkan orang sebagai prestasi kerja yang dihasilkan oleh karyawan sesuai dengan peranannya dalam perusahaan “.
Kinerja merupakan hasil kerja konkret yag dapat diamati dan dapat diukur. Kinerja ialah suatu fungsi dari motivasi dan kemampuan. Untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan seorang sepatutnya memiliki derajat kesediaan dan tingkat kemampuan tertentu. Kesedian dan keterampilan seseorang tidak cukup efektif untuk mengerjakan sesuatu tanpa pemahaman yang jelas tentang apa yang dikerjakan dan bagaimana mengerjakannya.
Pengertian kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh karyawan dalam melaksanaka tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Dengan kata lain, kinerja merupakan suatu hasil. Baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitas yang dicapai karyawan dari suatu proses tangung jawab yang telah diberikan kepadanya.
Hubungan Balanced Scorecard terhadap Kinerja Perusahaan
Berdasarkan teori yang telah diuraikan diatas maka penelitian dapat menyimpulkan bahwa adanya pengaruh penerapan Balanced Scorecard terhadap kinerja perusahaan . hal ini sesuai dengan pernyataan Menurut Sony Yuwono dkk (2003:8) Pengertian balanced scorecard adalah :
“Suatu sistem manajemen, pengukuran, dan pengendalian yang secara cepat, tepat, dan komprehensif dapat memberikan pemahaman kepada manager tentang performance bisnis, Pengukuran kinerja perusahaan tersebut memandang unit bisnis dari empat perspektif, yaitu perspektif keuangan, pelanggan, proses bisnis dalam perusahaan, serta proses pembelajaran dan pertumbuhan”
Sedangkan menurut Amin widjaya menyebutkan bahwa :
“untuk mewujudkan kinerja perusahaan yang baik dan meningkatkan kinerja perusahaan yang baik dianggap berhasil apabila pengukuran kinerja perusahaan diukur dengan perspektif keuangan, pelanggan, bisnis internal, dan pembelajaran serta pertumbuhan diterapkan pada perusahaan, yang terdapat pengukuran keuangan dan non keuangan”.
2.4 Kerangka Pemikiran Dan Hipotesis
2.4.1 Kerangka Pemikiran
Setiap perusahaan baik manufaktur maupun jasa akan selalu menetapkan tujuan akhir sebelum melaksanakan aktivitasnya. Daya saing perusahaan bisnis, ditentukan bagaimana strategi perusahaan dalam meningkatkan kinerja perusahaaanya. Penerapan pengukuran kinerja yang tepat, berpengaruh pada pencapaian kinerja perusahaan tersebut. Sebuah survey yang dilakukan oleh national Assosiation of accounting and computer Aided Manufacturing internasional mencatat bahwa 60% dari manajer keuangan dan eksekutif operasi tidak puas dengan sistem pengukuran yang mereka terapkan di perusahaannya.
Pola persaingan perusahaan yang berubah dari persaingan industri menjadi persaingan informasi memberikan kesadaran kepada perusahaan, bahwa ketergantungan pada kemampuan perusahaan dalam memanfaatkan skala ekonomi dan lingkup usahanya menjadi tidak lagi semudah sebelumnya. Ini berarti bahwa perusahaan dituntut kecermatannya dalam menempatkan dirinya dan lebih inovatif dalam usaha memperoleh keunggulan kompetitif.
Untuk mendorong keberhasilan perusahaan dalam menerapkan strategi yang telah dirumuskan, manejemen membutuhkan sebuah sistem pengukuran kinerja (performance measurement sistem). Sistem pengukuran kinerja yang kompherensif sangat diperlukan guna menghasilkan informasi yang dapat memberikan gambaran multidimensi dan akurat mengenai kinerja, di mana kinerja tidak hanya diukur dari segi keuangan saja tetapi perlu diperhatikan segi non keuangannya. Sistem pengukuran kinerja diharapakan dapat menjadi instrument yang memandu manager dalam memahami kondisi perusahaannya.
Adapun defenisi penilaian kinerja menurut Mulyadi dan J. Setyawan (2001:352) adalah sebagai berikut :
“Penilaian kinerja adalah penentuan secara periodik efektivitas operasional suatu organisasi, bagian organisasi dan karyawannya berdasarkan sasaran, standard dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Oleh karena organisasi pada dasarnya dioperasikan oleh sumber daya manusia, Maka penilaian kinerja yang sesungguhnya merupakan penilaian kinerja atas prilaku manusia dalam melaksanakan peran yang mereka mainkan didalam organisasi”.
Meskipun manajemen telah merumuskan dan menetapkan berbagai strategi, yang diharapkan mampu meningkatkan keunggulan bersaing dari para pesaingnya, namun tidaklah memadai apabila tidak dirangkai dengan sistem pengukuran kinerja yang efektif. Efektivitas pengukuran kinerja dalam ukuran komprehensif mencakup pelanggan empat perspektif yaitu, perspektif keuangan, perspektif pelanggan, perspektif proses bisnis internal serta perspektif pembelajaran dan pertumbuhan. Balanced scorecard merupakan alat pengukuran kinerjaperusahaan terhadap empat perspektif diatas dan digunakan oleh perusahaan yang bermaksud menjadi perusahaan yang inovatif.
Adapun defenisi Balenced scorecard menurut Kaplan dan Norton yag dialih bahasakan oleh Yossi Pasia (2000;22) adalah sebagai berikut:
“Balanced Scorecard menerjemahkan misi dan strategi kedalam berbagai tujuan dan ukuran, yang tersusun dalam empat perspektif: finansial, pelanggan, proses bisnis internal, serta pembelajaran dan pertumbuhan.”
Sedangkan defenisi Balenced scorecard menurut Supriyono (2000;143) adalah sebagai berikut:
“Balanced scorecard adalah salah satu alat pengukuran kinerja yang menekankan pada keseimbangan antara ukuran-ukuran strategis yang berlainan satu sama lain dalam usaha untuk mencapai keselarasan tujuan sehingga mendorong karyawan bertindak demi kepentingan terbaik perusahaan.”
Balenced scorecard melengkapi ukuran-ukuran keuangan dengan melalui tiga perspektif tambahan seperti diatas. Balanced scorecard tetap mempertahankan ukuran keuangan sebagai suatu ringkasan penting kinerja manejerial dan bisnis, hanya ditambah seperangkat ukuran yang lebih luas dan terpadu, yang mengaitkan pelanggan perusahaan yang ada saat ini, proses bisnis, kinerja pekerja, pembelajaran dan pertumbuhan serta sistem dengan keberhasilan keuangan jangka panjang.
Balanced Scorecard sebagai kendali bagi para manager untuk mencapai keberhasilan bersaing dimasa yang akan datang, mengarahkan dengan sebuah kerangka kerja yang komprehensif yang berasal dari terjemahan visi dan strategi perusahaan ke dalam ukuran-ukuran performansi yang tepat. Tanpa mengabaikan kinerja keuangan, Balenced scorecard melengkapinya dengan penyertaan pengukuran kinerja non keuangan sebagai upaya untuk menstransiasikan visi, misi dan strategi perusahaan dalam sistem pengukuran kinerja
Konsep Balanced Scorecard mencoba memberikan alternatif dalam mengatasi kelemahan yang muncul dari metode-metode pengukuran yang hanya mengukur kinerja perusahaan dari satu aspek dan kecenderungan untuk memfungsikan pengukuran kinerja hanya sebagai sistem pengukuran yang digunakan pada lower level managemen.
Namun pengukuran kinerja, dalam hal ini Balanced scorecard dilakukan secara berjenjang dari tingkat paling atas sampai tigkat bawah sehingga manager mendapatkan umpan balik (Feed back) tentang strategi perusahaan, seperti yang dikemukakan oleh Anthony, Atkinson (2000)
“Ukuran kinerja yang mengacu akan tercapainya goal congruence harus memiliki atribut-atribut berikut, yaitu: kepemimpinan organisasional yang kuat, kepuasan kerja imbalan (reward) yang mencukupi, kesempatan untuk kenaikan jabatan dan lingkungan kerja yang mendukung”.
Perusahaan yang memiliki kinerja perusahaan baik yang akan mampu bertahan dalam kondisi perekonomian sekarang ini, sehingga perusahaan akan mampu untuk melakukan pengembangan-pengembangan yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan perusahaan yang bersangkutan.
Kesuksesan yang diharapkan perusahaan dalam lingkungan kompetitif tidak terlepas dari kemampuan dan kecakapan maneger sebagai pihak yang diberikan otoritas untuk mengelola perusahaan, melalui upaya perumusan dan penyempurnaan strategi-strategi bisnis. Strategi bisnis dalam hal ini sistem manajemen strategis, digunakan untuk membangun masa depan perusahaan dimana akan tergambar rute perjalanan yang akan ditempuh dalam mewujudkan visi organisasi.
Dalam lingkungan bisnis yang kompetitif, organisasi perusahaan tidak hanya diharapkan sebagai institusi pencipta kekayaan, namun perusahaan juga diharapkan sebagai institusi pelipat ganda kekayaan . pelipat ganda kekayaan sebagai dampak dari usaha meraih keunggulan kompetitif, memerlukan langkah-langkah besar dan cemerlang, Mulyadi dalam bukunya (2001,32) memberikan unsur-unsur yang dapat menentukan keberhasilan tersebut, yaitu :
“Kompetensi manejerial para manajer dalam mengelola human capital dan sistem manajemen perusahaan”.
Dilandasi oleh latarbelakang sebagaimana diuraikan pada awal bab ini, maka perusahaan memerlukan suatu konsep pengukuran kinerja yang mampu membantu manajemen dalam menyusun dan menempuh langkah-langkah strategis, dalam usaha untuk melipatgandakan kinerja perusahaan dan membangun masa depan perusahaan. Konsep tesebut adalah Balanced Scorecard, dimana hasil kinerja yang dicapai perusahaan akan di nilai melalui empat perspektif, keuangan, pelanggan, proses bisnis internal serta pembelajaran dan pertumbuhan.
Dengan demikian berdasarkan kerangka pemikiran yang diuraikan diatas maka penulis mengemukakan hipotesis untuk dikaji kebenaranya yaitu : “Terdapat pengaruh yang signifikan penerapan Balanced Scorecard terhadap kinerja perusahaan”.
III. OBJEK DAN METODE PENELITIAN
3.1. Objek Penelitian
Objek penelitian yang dianalisis dalam penelitian ini adalah Balanced Scorecard dan Kinerja Perusahaan. Balanced Scorecard meliputi Keuangan, Pelanggan, Proses Bisnis Internal, Pertumbuhan dan Pembelajaran. Sedangkan Kinerja Perusahaan meliputi Kekerabatan, Pembelajaran, Kemampuan, Kepribadian, Karakterisktik Biografis, dan Sanksi dan ketegasan. Unit penelitian yang penulis lakukan adalah pada PT. INTI (Persero) yang terletak di Jl. Moch Toha No 77 Bandung yang bergerak dibidang industri dan jasa khususnya para pegawai di bagian Satuan Pengawas Intern (SPI) dan bagian Akuntansi Divisi Jaringan Tetap (JTT).
3.2. Metode Penelitian
3.2.1. Desain Penelitian
Desain penelitian merupakan rancangan penelitian yang digunakan sebagai pedoman dalam melakukan proses penelitian. Desain penelitian akan berguna bagi semua pihak yang terlibat dalam proses penelitian, karena langkah dalam melakukan penelitian mengacu kepada desain penelitian yang telah dibuat.
Sugiyono (2008:13), menjelaskan proses penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut:
“1. Sumber masalah
2. Rumusan masalah
3. Konsep dan teori yang relevan dan penemuan yang relevan
4. Pengajuan hipotesis
5. Metode penelitian
6. Menyusun instrument penelitian
7. Kesimpulan”.
3.2.2. Operasionalisasi Variabel
Operasional vaiabel merupakan proses penguraian variabel penelitian ke dalam subvariabel, dimensi, indikator sub variabel, dan pengukuran. Adapun syarat penguraian operasioanlisasi dilakukan bila dasar konsep dan indikator masing-masing variabel sudah jelas, apabila belum jelas secara konseptual maka perlu dilakukan analisis faktor.
Operasional variabel pada penelitian ini dijelaskan pada tabel 3.1. hal 19.
3.2.3. Sumber Data dan Teknik Penentuan Data
3.2.3.1. Sumber Data
Jenis data yang digunakan peneliti pada penelitian mengenai peranan Pengaruh Balanced Scorecard dan Kinerja Perusahaan adalah data primer.
3.2.3.2. Teknik Penentuan Data
Teknik penentuan data dalam penelitian ini menggunakan populasi untuk menentukan obyek atau subyek yang memiliki karakteristik tertentu.
Sampel yang diambil pada penelitian ini adalah populasi dari Satuan bagian sekper PT. INTI (Persero) Bandung, yaitu 16 orang dan 10 orang dari bagian Akuntansi, sehingga sampel sama dengan populasi (Metode Sensus) total jumlah 26 orang. Berhubung popolasinya sedikit maka tidak dilakukan pengambilan sampel sehingga menggunakan sensus
3.2.4. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data pada penelitian mengenai peranan standar akuntansi keuangan murabahah dalam transaksi murabahah ada beberapa langkah, antara lain dengan penelitian lapangan seperti observasi, kuesioner dan wawancara, serta searcing (internet).
3.2.5.1. Rancangan Analisis
Analisis data adalah proses penyederhanaan data kedalam bentuk yang lebih mudah diinterpretasikan. Analisis data diperlukan agar peneliti dapat memperoleh hasil yang dapat dipercaya. Data yang dihimpun dari hasil penelitian akan peneliti bandingkan antara data yang ada di lapangan dengan teori yang relevan, kemudian dilakukan analisis untuk menarik kesimpulan.
Metode analisis yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan kuantitatif.
1. Metode Deskriptif
Metode deskriptif bertujuan untuk menggambarkan secara sistematis dan faktual tentang fakta-fakta yang ada. Metode deskriptif digunakan untuk menjawab rumusan masalah pertanyaan pertama dan kedua, dengan cara member peringkat pada masing-masing variabel dengan menggunakan persentase skor aktual.
sebagaimana Umi narimawati (2007: 84) menjelaskan sebagai berikut:
Skor aktual
% skor aktual = X 100%
Skor ideal
Keterangan :
a. skor aktual adalah jawaban seluruh responden atas kuesioner yang telah diajukan.
b. Skor ideal adalah skor atau bobot tertinggi atau semua responden diasumsikan memilih jawaban dengan skor tertinggi.
Selanjutnya hasil tersebut dikonfirmasikan dengan kriteria yang telah ditetapkan, dapat dilihat pada tabel 3.2. halaman 19.
2. Analisis korelasi (Rank Spearman)
Analisa terhadap data-data yang telah dikumpulkan untuk menyatakan hubungan antara variabel bebas dengan variabel terikat , maka digunakan korelasi.
Korelasi Rank Spearman dapat dirumuskan dengan:
6 ∑ d2
rs = 1-
n3 – n
Keterangan : rs = korelasi rank spearman
d2 = selisih antara X dan Y
n = jumlah sampel yang diambil
Sebagai pedoman untuk memberikan interpretasi, peneliti menggunakan satuan angka-angka yang dapat dilihat pada tabel 3.3. halam 23.
3. Pengujian Koefisien Determinasi (KD)
Untuk mengetahui besarnya sumbangan atau peran variabel X dan variabel Y, dapat dihitung dengan rumus koefisien determinasi, Jonathan (2006: 50) menjelaskan rumus koefisien determinasi sebagai berikut:
KD= rs2 x 100%
Dimana :
KD = Koefisien Determinasi
rs = Koefisien Korelasi
1.2.5.2. Pengujian Hipotesis
Guna menguji hipotesis yang telah ditetapkan memiliki pengaruh atau tidak, maka dilakukan uji t.
Sugiyono (2009: 184) menjelaskan rumus untuk menguji t sebagai berikut:
rs √n - 2
t =
√1 – rs2
1. Membandingkan ttabel dan thitung dengan kriteria:
thitung ≥ ttabel, maka H0 ditolak dan Ha diterima.
thitung < ttabel, maka H0 diterima dan Ha ditolak.
Pada penelitian ini dilakukan uji dua pihak karena hipótesis yang telah ditetapkan menyatakan variabel X memiliki pengaruh terhadap variabel Y, jadi belum terlihat apakah variabel X dapat meningkatkan variabel Y atau tidak. Uji dua pihak menurut Sugiyono (2009: 163) dapat dilihat pada gambar 3.1. halaman 19.
IV. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1 Penerapan Balance Scorecard Pada PT INTI (persero)
Pada bagian ini akan dijelaskan hasil penelitian pada PT INTI INDONESIA
yang diperoleh dengan memberikan penilaian atas jawaban responden yang diisi oleh 26 orang dimana untuk menetapkan peringkat dalam setiap variable dapat dilihat dari perbandingan antara skor aktual dengan skor ideal menggunakan rumus sebagai berikut:
Skor aktual
% skor aktual = X 100%
Skor ideal
Keterangan :
c. skor aktual adalah jawaban seluruh responden atas kuesioner yang telah diajukan.
d. Skor ideal adalah skor atau bobot tertinggi atau semua responden diasumsikan memilih jawaban dengan skor tertinggi.
Melalui persentase skor aktual Balanced scorecard pada PT.INTI (Persero) Bandung sudah termasuk dalam kategori sangat baik. Artinya Pengaruh Balanced scorecard pada PT.INTI (Persero) Bandung, yang meliputi Keuangan, Pelanggan, Proses Bisnis Internal, Pertumbuhan dan pembelajaran sudah dilakukan dengan sangat baik.
4.1. Pelaksanaan Transaksi Murabahah Pada PT BPR Syariah Amanah Rabbaniah Banjaran
Pada bagian ini akan dijelaskan hasil penelitian yang diperoleh dengan memberikan penilaian atas jawaban responden yang diisi oleh 26 orang, dimana untuk menetapkan peringkat dalam setiap variabel kinerja perusahaan, dapat dilihat dari perbandingan antara skor aktual dengan skor ideal menggunakan rumus sebagai berikut:
Skor aktual
% skor aktual = X 100%
Skor ideal
Keterangan :
a. skor aktual adalah jawaban seluruh responden atas kuesioner yang telah diajukan.
Melalui persentase skor aktual tanggapan responden terhadap skor ideal dapat dilihat Pengukuran Balanced scorecard pada PT.INTI (Persero) Bandung sudah termasuk dalam kategori sangat baik. Artinya Kinerja Perusahaan pada PT.Inti (Persero) Bandung, yang meliputi Kekerabatan, pembelajaran, Kemampuan, Kepribadian, Karakteristik Biografis, Ketegasan dan sanksi sudah dilakukan dengan sangat baik.
4.2 Analisis Kuantitatif Peranan Balanced Scorecard Terhadap Kinerja Perusahaan PT.INTI (Persero) Bandung
Analisis kuantitatif digunakan untuk membuktikan hipotesis dalam penelitian. Pengujian hipotesis dalam penalitian kali ini adalah untuk membuktikan ada tidaknya peranan Balanced Scorecard (variabel independen) Kinerja Perusahaan (variabel dependen). Untuk menguji hipotesis tersebut, maka peneliti melakukan beberapa langkah antara lain:
1. Pengujian Korelasi Rank Spearman
Dalam pembahasan ini peneliti akan membahas hasil data yang telah diperoleh dari hasil penelitian dan pengujian hipotesis dihitung berdasarkan korelasi Rank Spearman. Adapun perhitungannya dapat menggunakan perhitungan manual atau dibantu dengan program SPSS 12.0 For Windows.
Dari hasil perhitungan korelasi dengan menggunakan SPSS 12.0 for Windows dapat dilihat pada tabel 4.3. halaman 27, bahwa rs = 0,744, maka hubungan ini menurut Sugiyono (2009:184) termasuk hubungan dalam kriteria yang sangat kuat dan memiliki hubungan yang positif (+) atau searah.
2. Pengujian Koefisien Determinasi (KD)
Besarnya pengaruh komite audit (variabel X) terhadap pengendalian internal perusahaan dapat diketahui dengan menggunakan analisis koefisien determinasi (Kd), dengan rumus sebagai berikut:
KD = rs2 x 100%
KD = (0,740)2 x 100%
KD = 0,547x 100%
KD = 54,7%
Berdasarkan penghitungan di atas, dapat diketahui bahwa besarnya koefisien determinasi adalah sebesar 54,7%. Hal ini menunjukkan bahwa besarnya peranan Balanced Scorecard terhadap Kinerja Perusahaan adalah sebesar 54,7%. Sedangkan 45.24% merupakan faktor lain yang memberikan peranan dalam Kinerja Perusahaan. Faktor lain itu seperti komitmen dan peran yang dilakukan oleh manajemen perusahaan dalam melaksanakan tugasnya, kerjasama dan koordinasi antar bagian yang ada di perusahaan, serta kondisi atau keadaan perusahaan.
3. Uji Hipotesis
Analisis ini digunakan untuk menentukan apakah H0 ditolak atau diterima dengan menggunakan rumus statistik uji t sebagai berikut:
Dimana :
= Probabilitas
s = Koefisien korelasi Rank Spearman
= Banyaknya Subjek atau Responden
Dengan menggunakan rumus tersebut, maka kita dapat mengetahui apakah hipotesis penelitian yaitu Balanced Scorecard berperan secara signifikan terhadap Kinerja Perusahaan. Hasil perhitungannya adalah sebagai berikut:
t =
²
t =
²
3,625
t =
0,672
t = 5,389
Berdasarkan penghitungan di atas, maka dapat diketahui bahwa besarnya thitung adalah 5,389. Dengan menggunakan taraf signifikansi 5%( = 0,05) dan jumlah responden 26 dengan derajat kebebasan dk = n-2, maka dapat diketahui bahwa besarnya ttabel adalah sebesar 2,064. Setelah diketahui besarnya thitung dan ttabel, maka kita dapat mengetahui apakah Balanced Scorecard berpengaruh terhadap Kinerja Perusahaan dengan cara membandingkan antara thitung dan ttabel.
Berdasarkan perbandingan antara thitung dan ttabel, maka dapat diketahui bahwa thitung lebih besar daripada ttabel, yaitu 5,389 > 2,064. Hal ini menunjukkan bahwa Ho ditolak dan Ha diterima dengan mengacu pada kriteria dibawah ini:
thitung ≥ ttabel, maka Ho ditolak dan Ha diterima.
thitung ≤ ttabel, maka Ho diterima dan Ha ditolak.
Artinya bahwa Balanced Scorecard berperan secara signifikan terhadap Kinerja Perusahaan.
V. KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai pengaruh peranan Balanced scorecard terhadap kinerja karyawan yang diterapkan pada PT.INTI (Persero) Bandung maka peneliti menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Balanced scorecard pada PT. inti (Persero) Bandung telah memadai. Hal ini terlihat dengan adanya Perspektif Keuangan, Perspektif Pelanggan, Perspektif Proses Bisnis Interna, Perspektif Pembelajaran dan pertumbuhan yang tujuan nya untuk mengatur segala kegiatan perusahaan dengan balanced scorecard
2. Implementasi kinerja Perusahaan yang dilaksanakan PT. INTI (Persero) Bandung telah diterapkan dengan efektif. Hal ini dilihat dari adanya unsur-unsur kinarja Perusahaan yang diterapkan perusahaan yang terdiri dari Kas, Pajak, peralatan, Gedung, piutang, Persediaan. Juga tercapainya tujuan Kinerja, yaitu keandalan Pengukuran Kinerja yang membuat perusahaan akan lebih baik lagi
3. Terdapat pengaruh yang signifikan dan positif terhadap Kinerja Perusahaan. Besarnya pengaruh Balanced scorecard terhadap kinerja Perusahaan adalah sebesar 54,7%. dan sisanya dijelaskan oleh faktor lain.
5.2 Saran
Dari kesimpulan-kesimpulan yang dikemukakan di atas, maka saran-saran yang dapat peneliti kemukakan adalah sebagai berikut :
1. Penilaian terhadap pelaksanaan Balanced scorecard pada PT. INTI (Persero) dinilai sudah memadai, namun masih bisa ditingkatkan melalui perspektif pembelajaran dan pertumbuhan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan karyawan.
2. Penilaian terhadap implementasi KinerjaPerusahaan pada PT. INTI (Persero) dinilai efektif, namun masih bisa ditingkatkan lagi karena penilaian yang sangat baik adalah sangat efektif.
3. Untuk peneliti selanjutnya dapat meneliti lebih jauh mengenai pengaruh lain yang mempengaruhi Balanced scorecard selain kinerja Perusahaan, mengingat faktor lain yang mempengaruhi besarnya pengaruh Balanced scorecard terhadap Kinerja Perusahaan adalah sebesar 45.3%.
VI. DAFTAR PUSTAKA
Amin wijaya Tungal, (2000), Pengukuran kinerja dengan Balanced Scorecard, Harvarindo,Jakarta
Garisson Robert N, dan Noreen, Erie W, (2000). Akuntansi Manajerial. Alih Bahasa: A. Totok Budisantoso (2000). Selama Empat. Mc Graw-Hill Companies. Inc,Jakarta.
Gemra Sofware Asia Pasific, (2000), Automating Balanced Scorecard,www gentia.com.
Horngren, Kenneth dan Blanchard, (2000), Manajement of Organizational
Behavior:Utilizing Utilizing Human Resources, Ed. Ke-7.new Jersey. Prentice Hall Inc.
Kaplan, Robert S, dan Norton ,David P, (2000), Balanced Scorecard, Manterjemahkan Strategi Menjadi Aksi, Alih Bahasa: Peter R, Yosi Pasla, (2000), Erlangga, Jakarta.
Lipe,Marlys Gascho dan Salterio, Steen E,(2000,July), The Balanced Scorecard: Judgemental Effeccts of Comman and Unique Performance Measures, The Accouting Review, vol 75, No3.Pelipatganda Kinerja Keuangan, Ed pertama, Cetakan Pertama, Salemba Empat, Jakarta.
Mulyadi, (2001), Balanced Scorecard: Alat manajemen Kontemporer untuk Pelipatganda Kinerja Keuangan, Ed pertama, Cetakan Pertama, Salemba Empat, Jakarta.
Mulyadi, (1993), Akuntansi Manajemen: Konsep, Manfaat dan Rekayasa, STIE YKPN, Yogyakarta.
Mulyadi, Johny Setyawan, (2001), Sistem perencanaan dan pengendalian Manajemen, Ed Dua, Cetakan Pertama, Salemba empat, Jakarta.
Sugiyono, 2006, Metode Penelitian Bisnis, Bandung: CV Alfabeta
Jonathan Sarwowno.2006. Panduan Cepat dan Mudah SPSS 14. Yogyakarta: ANDI
Rabu, 02 Desember 2009
engaruh Sistem Modernisasi Perpajakan Terhadap Kinerja KPP
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penelitian
Beberapa tahun belakang ini negara kita sedang gencar-gencarnya melakukan suatu terobosan dalam upaya lebih meningkatkan lagi penerimaan negara dari sektor pajak. Demi terealisasinya hal tersebut maka negara kita melakukan modernisasi perpajakan dibidang perpajakan. Modernisasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak merupakan wujud dari reformasi perpajakan yang telah dilakukan sejak tahun 2002. Penerapan sistem perpajakan modern dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Penerapan sistem tersebut mencakup aspek-aspek perubahan struktur organisasi dan sistem kerja Kantor Pelayanan Pajak, perubahan implementasi pelayanan kepada Wajib Pajak, fasilitas pelayanan yang memanfaatkan teknologi informasi dan kode etik pegawai dalam rangka menciptakan aparatur pajak yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Reformasi kebijakan perpajakan dimulai tahun 1983 dengan diterbitkannya seperangkat peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang menggantikan perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah Kolonial Belanda seperti Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 dan Ordonansi Pajak Perseroan 1925. Produk hasil reformasi ini bersifat lebih sederhana (simplicitiy), netral (neutral), adil (equity), dan memberikan kepastian legal (legal certaity). (www.pajak.go.id)
Reformasi yang dilakukan ialah penerapan sistem self assesment menggantikan sistem official assesment. Sistem self assesment memberikan Wajib Pajak kepercayaan untuk menghitungkan, menghitung sendiri, melaporkan, dan melunasi kewajibannya. Sistem ini diterapkan melalui reformasi seperangkat undang-undang perpajakan seperti Undang-undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan Undang-undang No 8 Tahun 1983 tentang PPN. Reformasi selanjutnya dalam bidang perpajakan dilakukan kembali dengan melakukan perubahan Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 yang dilanjutkan dengan reformasi ketiga pada tahun 2000.
Selain melakukan reformasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan sasaran yang akan diwujudkan dalam waktu 10 tahun yang tercantum pada cetak biru (blue print) Direktorat Jenderal Pajak. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pajak berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang baik yaitu : keadilan (equity), kemudahan (simple and understandable), dan biaya yang efisien bagi institusi maupun Wajib Pajak, distribusi beban pajak yang lebih adil dan logis, serta struktur pajak yang dapat mendukung stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi. Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melakukan reformasi birokrasi yang didasari empat pilar yaitu modernisasi administrasi perpajakan, amandemen Undang-undang perpajakan, intensifikasi, dan ekstensifikasi pajak. (www.pajak.go.id)
Sistem Moderniasasi administrasi perpajakan ditandai dengan pengoranisasian Kantor Pajak berdasarkan fungsi bukan berdasarkan jenis pajak seperti pada Kantor Pajak Paripurna. Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan pekerjaan dan kekuasaan. Selain itu, sistem administrasi pada kantor modern menggunakan teknologi informasi sehingga meningkatkan keefisienan. Untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan, disusun SOP (Standard Operating Procedure) untuk masing-masing pekerjaan. Amandemen undang-undang perpajakan dilakukan untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban Wajib Pajak dan aparat pajak untuk meningkatkan kualitas kerja dan mendorong pelaksanaan kewajiban membayar pajak.
Intensifikasi pajak dimulai dengan mapping dan profiling wajib pajak oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan indikator kewajaran masing-masing bidang industri. Hal ini dijadikan dasar pemerikasaan SPT yang diserahkan oleh masing-masing wajib pajak. Jika informasi yang terkandung dalam SPT tidak sesuai dengan indikator kewajiban yang dimulai masing-masing industri, maka wajib pajak tersebut akan diminta untuk memberikan penjelasan untuk menghindari kesalahan penulisan SPT. Jika wajib pajak menolak untuk memberikan penjelasan dan membetulkan SPTnya maka akan dilakukan pemeriksaan yang dapat dilanjutkan dengan penyidikan.
Reformasi perpajakan dimulai dengan dibangunnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (LTO/Large Taxpayer Office) dan KPP Wajib Pajak Besar berdasarkan case management pada tahun 2002. Pola dan sistem yang diterapkan pada LTO akan direplikasi dan digunakan pada KPP Madya (MTO/Medium Taxpayer Office) dan KPP khusus (BUMN, PMA, dan Perusahaan Masuk Bursa) yang dibangun pada tahun 2003-2004. Selanjutnya dibangun pula KPP Pratama (STO/Small Taxpayer Office) pada tahun 2005. Disamping pembentukan kantor dan penerapan sistem modern, modernisasi lebih lanjut ditandai dengan penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan perpajakan seperti online payment, e-SPT, e-Registration, dan sistem informasi DJP.
Penelitian yang dilakukan oleh penulis mengenai pengaruh sistem modernisasi perpajakan terhadap kinerja KPP, memiliki beberapa perbedaan dan persamaan dengan penelitian yang dilakukan oleh Anonymous. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dari tabel dibawah ini :
Tabel 1.1
Perbedaan dan Persamaan Jurnal dengan Judul yang diteliti oleh penulis
No Penulis Tahun Judul Kesimpulan Perbedaan Jurnal Persamaan Jurnal
1. Anonymous 2000 Pengaruh sistem modernisasi administrasi perpajakan terhadap tingkat kepuasan wajib pajak Adanya modernisasi administrasi perpajakan diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepuasan WP terhadap modernisasi Large Taxpayer Office (LTO) Objek penelitian pada jurnal yaitu sistem modernisasi administarsi perpajakan terhadap tingkat kepuasan WP, sedangkan yang akan diteliti yaitu sistem modernisasi perpajkan terhadap kinerja KPP
Objek yang akan diteliti sama-sama mengenai sistem modernisasi perpajakan
Kantor Pajak Wajib Pajak Besar (LTO/Large Taxpayer Office) merupakan model kantor pajak yang ideal dan keberadaan kantor pajak tersebut dibutuhkan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
a. Untuk merespon semangat good governance dimana institusi pemerintah sebagai pelayanan publik dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang profesional dengan berbasis kepada transparansi dan akuntabilitas. Hal ini dimaksudkan untuk memberantas praktek korupsi.
b. Untuk mengimplementasikan knowing your taxpayer blue print Ditjen Pajak tahun 2002.
c. Untuk menciptakan citra dan kesan yang baik mengenai Ditjen Pajak melalui pemberian pelayanan yang profesional sekaligus mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta mengamankan peneriamaan negara dari sektor pajak.
d. Untuk mempersiapkan pelayanan kantor pajak otomasi yang memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak dan juga melakukan administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi.
Kantor Ditjen Pajak yang berencana untuk mengimplementasikan program modernisasi perpajakan yang komprehensif disemua lini operasi organisasi secara rasional. Program ini bertujuan untuk mencapai optimalisasi peneriamaan yang berkeadilan (perluasan tax base, minimalisasi tax gap dan stimulus fiskal), peningkatan kepatuhan sukarela melalui pemberian layanan prima dan penegakan hukum yang konsisten, serta efisiensi administrasi.
Pengorganisasian Kantor Pajak modern didasarkan pada fungsi sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih responsif. Pengorganisasian ini juga menganut prinsip pemisahan fungsi (segregation of function) yaitu pemeriksaan dan keberatan diterapkan didalam organisasi KPP Wajib Pajak. Fungsi pemeriksaan dilakukan oleh KPP sedangkan fungsi keberatan oleh kantor wilayah. Keberadaan kantor pajak modern mengubah paradigma pihak yang berkepentingan yaitu wajib pajak, konsultan pajak, akuntan pajak, penilai dan fiskus menuju kekondisi yang lebih baik.
Dijelaskan oleh Hadi Purnomo bahwa program dan kegiatan dalam kerangka reformasi dan modernisasi perpajakan dilakukan secara komprehensif meliputi aspek perangkat lunak, perangkat keras, dan sumber daya manusia. Reformasi perangkat lunak adalah perbaikan struktur organisasi dan kelembagaan, serta penyempurnaan dan penyederhanaan sistem operasi mulai dari pengenalan dan penyebaran informasi perpajakan, pemeriksaan dan penagihan, pembayaran, pelayanan, hingga pengawasan agar lebih efektif dan efisien. Keseluruhan operasi berbasis teknologi informasi dan ditunjang kerjasama operasi dengan instansi lain. Revisi Undang-undang perpajakan dan peraturan terkait lainnya, juga penerapan praktik tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good governance) dilaksanakan dalam konteks penegakan hukum dan keadilan yang memayungi semua lini dan tahapan operasional. Reformasi perangkat keras diupayakan pengadaan sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan mutu dan menunjang upaya modernisasi administrasi perpajakan di seluruh Indonesia. Penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan profesional merupakan program reformasi aspek sumber daya manusia, antara lain melalui pelaksanaan fit and proper test secara ketat, penempatan pegawai sesuai kapasitas dan kapabilitasnya, reorganisasi, kaderisasi, pelatihan dan pogram pengembangan self capacity. (2004:218)
Sistem modernisasi administrasi perpajakan dilakukan karena penerimaan pajak pada awal reformasi perpajakan (tahun 1983), penerimaan negara masih dibawah 20% setiap tahunnya, hal tersebut dapat dilihat melalui APBN. Tetapi dengan adanya modernisasi perpajakan penerimaan negara meningkat secara signifikan dan dari 20% menjadi 75% setiap tahunnya walaupun hal tersebut masih jauh dari apa yang sudah dianggarkan oleh negara melalui APBN. (Liberti pandiangan, 2007:18)
Sistem modernisasi perpajakan yang sedang berjalan menunjukan kinerja positif yang ditandai dengan realisasi penerimaan per 30 April 2006 mencapai Rp 105,6 triliun atau 29% dari target APBN yang diterapkan Rp 362, 80 triliun. Selain itu peningkatan kinerja juga ditunjukan oleh pertumbuhan penerimaan pajak LTO sebesar 40% per tahun dibandingkan dengan KPP nasional yang tingkat pertumbuhannya hanya 18-20% per tahun. (Bisnis Indonesia, 23 Mei 2006)
Dengan mempertimbangkan bahwa target penerimaan pajak setiap tahunnya meningkat, sementara kondisi makro perekonomian Indonesia saat ini belum sepenuhnya pulih dan adanya desakan dari masyarakat untuk menaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh), mempercepat restitusi, menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas barang tertentu, serta memberikan fasilitas perpajakan maka Direktorat Jenderal Pajak memandang perlu untuk menetapkan suatu kebijakan yang terdapat dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-178/PJ/2004, tentang cetak biru (blue print) kebijakan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2001-2010 kebijakan tersebut adalah dengan reformasi perpajakan, yang diantaranya terdapat strategi sebagai berikut :
(1) Reformasi moral, etika dan integritas;
(2) Reformasi kebijakan perpajakan;
(3) Reformasi pelayanan terhadap wajib pajak;
(4) Reformasi pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Dalam perkembangan penerimaan pajak dan peranannya bagi penerimaan dalam negeri di APBN sejak tahun 2000 dapat dilihat dalam tabel berikut :
Tabel 1.2
Penerimaan Pajak dan Total Penerimaan Pajak
Selama pariode 2000-2008
Tahun Anggaran Penerimaan
Perpajakan Penerimaan
Dalam Negeri %
2000 115.912,5 205.334,5 56,45
2001 185.540,9 300.599,5 61,72
2002 210.087,5 298.527,5 70,37
2003 242.048,1 340.928,3 71,00
2004 280.558,8 403.104,6 69,60
2005 347.031,1 493.919,4 70,26
2006 409.203,0 636.153,1 64,32
2007 492.000,0 690.000,0 71,30
2008 583.675,6 759.324,7 76,87
(dalam milyaran rupiah)
Sumber : Nota Keuangan RAPBN 2008
Berdasarkan data diatas, dapat terlihat bahwa penerimaan pajak selama tahun 2000-2008 mengalami kenaikan. Walaupun demikian belum semua anggaran dapat dipenuhi oleh pemerintah misalnya tuntunan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN setiap tahun. Akan tetapi, jika penerimaan pajak terus meningkat, maka tuntunan anggaran pendidikan sebesar 20% dari total APBN bukan mustahil dapat diwujudkan.
Oleh karena itu, dalam rangka merealisasikan modernisasi perpajakan, DJP harus berusaha agar kinerja KPP lebih ditingkatkan lagi. Penilaian kinerja kerja karyawan adalah masalah penting bagi seluruh pengusaha. Namun demikian, kinerja yang memuaskan tidak terjadi secara otomatis, dimana hal ini cenderung akan makin terjadi dengan menggunakan sistem penilaian manajemen yang baik. Sistem manajemen kinerja (performance management system) terdiri dari proses-proses untuk mengidentifikasi, mendorong, mengukur, mengevaluasi, meningkatkan, dan memberi penghargaan terhadap kinerja para karyawan yang dipekerjakan. Kinerja pada dasarnya adalah apa yang dilakukan atau tidak dilakukan karyawan. Kinerja karyawan adalah yang mempengaruhi seberapa banyak mereka memberi kontribusi kepada organisasi yang antara lain termasuk : kuantitas output, kualitas output, jangka waktu output, kehadiran ditempat kerja, sikap kooperatif. (Robert L. Mathis and John H. Jackson, 2002:77)
Kinerja KPP dalam mewujudkan penerapan sistem modernisasi perpajakan ditunjukan dengan adanya struktur organisasi berdasarkan fungsi, perbaikan pelayanan bagi setiap wajib pajak melalui pembentukan account representative dan compliant center untuk menampung keberatan Wajib Pajak. Selain itu, sistem administrasi perpajakan modern juga merangkul kemajuan teknologi terbaru di antaranya melalui pengembangan Sistem Informasi Perpajakan (SIP) dengan pendekatan fungsi menjadi Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu (SAPT) yang dikendalikan oleh case management system dalam workflow system dengan berbagai modul otomasi kantor serta berbagai pelayanan dengan basis e-system seperti e-SPT, e-Filing, e-Payment, e-Registration, dan e-Counceling yang diharapkan meningkatkan mekanisme kontrol yang lebih efektif ditunjang dengan penerapan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mengatur perilaku pegawai dalam melaksanakan tugas.
Dari uraian tersebut diatas maka penulis tertarik untuk meneliti tentang pengaruh dari adanya sistem modernisasi perpajakan dan akan melakukan penelitian dengan judul “Pengaruh Sistem Modernisasi Perpajakan Terhadap Kinerja KPP (Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega)”.
1.2 Identifikasi dan Rumusan Masalah
1.2.1 Identifikasi Masalah
Sesuai dengan latar belakang penelitian yang dikemukakan di atas, maka penulis mencoba mengidentifikasi masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini, yaitu sebagai berikut :
1. Dalam pelaksanaan sistem moderniasi perpajakan masalah pelayanan pada Wajib Pajak dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi tanggung jawab bersama, yaitu tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak dan juga Wajib Pajak itu sendiri.
2. DJP harus memperhatikan kinerja Unit satuan kerja di bawahnya dengan baik, melalui pembinaan, pengawasan dan pengembangan manajemen, guna memberikan kualitas pelayanan pada Wajib Pajak.
3. Sistem moderniasi perpajakan yang meliputi modernisasi kantor pajak menjadi salah satu cara peningkatan kinerja unit satuan kerja dibawah DJP.
1.2.2 Perumusan Masalah
Dalam penyusunan proposal usulan penelitian ini penulis merumuskan beberapa masalah yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana pelaksanaan sistem modernisasi perpajakan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega.
2. Bagaimana kinerja KPP pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega.
3. Bagaimana Pengaruh sistem modernisasi perpajakan terhadap kinerja KPP pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega.
1.3 Maksud dan Tujuan Penelitian
1.3.1 Maksud Penelitian
Maksud dari penelitian ini adalah untuk memperoleh dan mengumpulkan data atau informasi yang berkaitan dengan sistem modernisasi perpajakan terhadap kinerja KPP.
1.3.2 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penulis dalam melakukan peneltian yaitu :
1. Untuk mengetahui pelaksanaan sistem modernisasi perpajakan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega.
2. Untuk mengetahui kinerja KPP pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega
3. Untuk mengetahui pengaruh sistem modernisasi perpajakan terhadap kinerja KPP pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega.
1.4 Kegunaan Penelitian
1.4.1 Kegunaan Praktis
1. Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai masukan dan informasi tentang pelaksanaan sistem modernisasi perpajakan sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam menentukan kinerja KPP
2. Bagi pegawai di KPP, memberikan informasi tentang kinerja pelaksanaan sistem modernisasi perpajakan, sehingga dapat digunakan sebagai umpan balik bagi kinerja masing-masing.
1.4.2 Kegunaan Akademis
1. Bagi pengembangan ilmu Akuntansi khususnya Akuntansi Perpajakan, dapat memberikan bukti empirik tentang keterkaitan antara sistem modernisasi perpajakan terhadap kinerja KPP
2. Bagi peneliti lain, dapat digunakan sebagai referensi dalam pengkajian topik-topik yang sama dan berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam skripsi ini.
3. Bagi peneliti, sebagai uji kemampuan dalam menerapkan teori-teori yang diperoleh diperkuliahan terkait dengan sistem modernisasi perpajakan dan kinerja KPP.
1.5 Lokasi dan Waktu Penelitian
1.5.1 Lokasi
Lokasi penelitian adalah pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega Jl. Soekarno-Hatta No. 216 Bandung.
1.5.2 Waktu
Adapun waktu penelitian mulai dari pengumpulan data sampai dengan penyusunan, dimulai dari bulan Maret sampai dengan Juli 2009.
Tabel 1.3
Waktu Penelitian
Tahap Prosedur Bulan :
Maret
2009 April
2009 Mei
2009 Juni
2009 Juli
2009
I Tahap Persiapan :
1. Membuat outline dan proposal skripsi
2. Mengambil formulir penyusunan skripsi
3. Menentukan tempat penelitian
II Tahap Pelaksanaan :
1. Mengajukan outline dan proposal skripsi
2. Meminta surat pengantar ke perusahaan
3. Penelitian di perusahaan
4. Penyusunan skripsi
III Tahap Pelaporan :
1. Menyiapkan draft skripsi
2. Sidang akhir skripsi
3. Penyempurnaan laporan skripsi
4. Penggandaan skripsi
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penelitian
Beberapa tahun belakang ini negara kita sedang gencar-gencarnya melakukan suatu terobosan dalam upaya lebih meningkatkan lagi penerimaan negara dari sektor pajak. Demi terealisasinya hal tersebut maka negara kita melakukan modernisasi perpajakan dibidang perpajakan. Modernisasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak merupakan wujud dari reformasi perpajakan yang telah dilakukan sejak tahun 2002. Penerapan sistem perpajakan modern dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Penerapan sistem tersebut mencakup aspek-aspek perubahan struktur organisasi dan sistem kerja Kantor Pelayanan Pajak, perubahan implementasi pelayanan kepada Wajib Pajak, fasilitas pelayanan yang memanfaatkan teknologi informasi dan kode etik pegawai dalam rangka menciptakan aparatur pajak yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Reformasi kebijakan perpajakan dimulai tahun 1983 dengan diterbitkannya seperangkat peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang menggantikan perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah Kolonial Belanda seperti Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 dan Ordonansi Pajak Perseroan 1925. Produk hasil reformasi ini bersifat lebih sederhana (simplicitiy), netral (neutral), adil (equity), dan memberikan kepastian legal (legal certaity). (www.pajak.go.id)
Reformasi yang dilakukan ialah penerapan sistem self assesment menggantikan sistem official assesment. Sistem self assesment memberikan Wajib Pajak kepercayaan untuk menghitungkan, menghitung sendiri, melaporkan, dan melunasi kewajibannya. Sistem ini diterapkan melalui reformasi seperangkat undang-undang perpajakan seperti Undang-undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan Undang-undang No 8 Tahun 1983 tentang PPN. Reformasi selanjutnya dalam bidang perpajakan dilakukan kembali dengan melakukan perubahan Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 yang dilanjutkan dengan reformasi ketiga pada tahun 2000.
Selain melakukan reformasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan sasaran yang akan diwujudkan dalam waktu 10 tahun yang tercantum pada cetak biru (blue print) Direktorat Jenderal Pajak. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pajak berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang baik yaitu : keadilan (equity), kemudahan (simple and understandable), dan biaya yang efisien bagi institusi maupun Wajib Pajak, distribusi beban pajak yang lebih adil dan logis, serta struktur pajak yang dapat mendukung stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi. Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melakukan reformasi birokrasi yang didasari empat pilar yaitu modernisasi administrasi perpajakan, amandemen Undang-undang perpajakan, intensifikasi, dan ekstensifikasi pajak. (www.pajak.go.id)
Sistem Moderniasasi administrasi perpajakan ditandai dengan pengoranisasian Kantor Pajak berdasarkan fungsi bukan berdasarkan jenis pajak seperti pada Kantor Pajak Paripurna. Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan pekerjaan dan kekuasaan. Selain itu, sistem administrasi pada kantor modern menggunakan teknologi informasi sehingga meningkatkan keefisienan. Untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan, disusun SOP (Standard Operating Procedure) untuk masing-masing pekerjaan. Amandemen undang-undang perpajakan dilakukan untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban Wajib Pajak dan aparat pajak untuk meningkatkan kualitas kerja dan mendorong pelaksanaan kewajiban membayar pajak.
Intensifikasi pajak dimulai dengan mapping dan profiling wajib pajak oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan indikator kewajaran masing-masing bidang industri. Hal ini dijadikan dasar pemerikasaan SPT yang diserahkan oleh masing-masing wajib pajak. Jika informasi yang terkandung dalam SPT tidak sesuai dengan indikator kewajiban yang dimulai masing-masing industri, maka wajib pajak tersebut akan diminta untuk memberikan penjelasan untuk menghindari kesalahan penulisan SPT. Jika wajib pajak menolak untuk memberikan penjelasan dan membetulkan SPTnya maka akan dilakukan pemeriksaan yang dapat dilanjutkan dengan penyidikan.
Reformasi perpajakan dimulai dengan dibangunnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (LTO/Large Taxpayer Office) dan KPP Wajib Pajak Besar berdasarkan case management pada tahun 2002. Pola dan sistem yang diterapkan pada LTO akan direplikasi dan digunakan pada KPP Madya (MTO/Medium Taxpayer Office) dan KPP khusus (BUMN, PMA, dan Perusahaan Masuk Bursa) yang dibangun pada tahun 2003-2004. Selanjutnya dibangun pula KPP Pratama (STO/Small Taxpayer Office) pada tahun 2005. Disamping pembentukan kantor dan penerapan sistem modern, modernisasi lebih lanjut ditandai dengan penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan perpajakan seperti online payment, e-SPT, e-Registration, dan sistem informasi DJP.
Penelitian yang dilakukan oleh penulis mengenai pengaruh sistem modernisasi perpajakan terhadap kinerja KPP, memiliki beberapa perbedaan dan persamaan dengan penelitian yang dilakukan oleh Anonymous. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dari tabel dibawah ini :
Tabel 1.1
Perbedaan dan Persamaan Jurnal dengan Judul yang diteliti oleh penulis
No Penulis Tahun Judul Kesimpulan Perbedaan Jurnal Persamaan Jurnal
1. Anonymous 2000 Pengaruh sistem modernisasi administrasi perpajakan terhadap tingkat kepuasan wajib pajak Adanya modernisasi administrasi perpajakan diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepuasan WP terhadap modernisasi Large Taxpayer Office (LTO) Objek penelitian pada jurnal yaitu sistem modernisasi administarsi perpajakan terhadap tingkat kepuasan WP, sedangkan yang akan diteliti yaitu sistem modernisasi perpajkan terhadap kinerja KPP
Objek yang akan diteliti sama-sama mengenai sistem modernisasi perpajakan
Kantor Pajak Wajib Pajak Besar (LTO/Large Taxpayer Office) merupakan model kantor pajak yang ideal dan keberadaan kantor pajak tersebut dibutuhkan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
a. Untuk merespon semangat good governance dimana institusi pemerintah sebagai pelayanan publik dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang profesional dengan berbasis kepada transparansi dan akuntabilitas. Hal ini dimaksudkan untuk memberantas praktek korupsi.
b. Untuk mengimplementasikan knowing your taxpayer blue print Ditjen Pajak tahun 2002.
c. Untuk menciptakan citra dan kesan yang baik mengenai Ditjen Pajak melalui pemberian pelayanan yang profesional sekaligus mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta mengamankan peneriamaan negara dari sektor pajak.
d. Untuk mempersiapkan pelayanan kantor pajak otomasi yang memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak dan juga melakukan administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi.
Kantor Ditjen Pajak yang berencana untuk mengimplementasikan program modernisasi perpajakan yang komprehensif disemua lini operasi organisasi secara rasional. Program ini bertujuan untuk mencapai optimalisasi peneriamaan yang berkeadilan (perluasan tax base, minimalisasi tax gap dan stimulus fiskal), peningkatan kepatuhan sukarela melalui pemberian layanan prima dan penegakan hukum yang konsisten, serta efisiensi administrasi.
Pengorganisasian Kantor Pajak modern didasarkan pada fungsi sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih responsif. Pengorganisasian ini juga menganut prinsip pemisahan fungsi (segregation of function) yaitu pemeriksaan dan keberatan diterapkan didalam organisasi KPP Wajib Pajak. Fungsi pemeriksaan dilakukan oleh KPP sedangkan fungsi keberatan oleh kantor wilayah. Keberadaan kantor pajak modern mengubah paradigma pihak yang berkepentingan yaitu wajib pajak, konsultan pajak, akuntan pajak, penilai dan fiskus menuju kekondisi yang lebih baik.
Dijelaskan oleh Hadi Purnomo bahwa program dan kegiatan dalam kerangka reformasi dan modernisasi perpajakan dilakukan secara komprehensif meliputi aspek perangkat lunak, perangkat keras, dan sumber daya manusia. Reformasi perangkat lunak adalah perbaikan struktur organisasi dan kelembagaan, serta penyempurnaan dan penyederhanaan sistem operasi mulai dari pengenalan dan penyebaran informasi perpajakan, pemeriksaan dan penagihan, pembayaran, pelayanan, hingga pengawasan agar lebih efektif dan efisien. Keseluruhan operasi berbasis teknologi informasi dan ditunjang kerjasama operasi dengan instansi lain. Revisi Undang-undang perpajakan dan peraturan terkait lainnya, juga penerapan praktik tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good governance) dilaksanakan dalam konteks penegakan hukum dan keadilan yang memayungi semua lini dan tahapan operasional. Reformasi perangkat keras diupayakan pengadaan sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan mutu dan menunjang upaya modernisasi administrasi perpajakan di seluruh Indonesia. Penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan profesional merupakan program reformasi aspek sumber daya manusia, antara lain melalui pelaksanaan fit and proper test secara ketat, penempatan pegawai sesuai kapasitas dan kapabilitasnya, reorganisasi, kaderisasi, pelatihan dan pogram pengembangan self capacity. (2004:218)
Sistem modernisasi administrasi perpajakan dilakukan karena penerimaan pajak pada awal reformasi perpajakan (tahun 1983), penerimaan negara masih dibawah 20% setiap tahunnya, hal tersebut dapat dilihat melalui APBN. Tetapi dengan adanya modernisasi perpajakan penerimaan negara meningkat secara signifikan dan dari 20% menjadi 75% setiap tahunnya walaupun hal tersebut masih jauh dari apa yang sudah dianggarkan oleh negara melalui APBN. (Liberti pandiangan, 2007:18)
Sistem modernisasi perpajakan yang sedang berjalan menunjukan kinerja positif yang ditandai dengan realisasi penerimaan per 30 April 2006 mencapai Rp 105,6 triliun atau 29% dari target APBN yang diterapkan Rp 362, 80 triliun. Selain itu peningkatan kinerja juga ditunjukan oleh pertumbuhan penerimaan pajak LTO sebesar 40% per tahun dibandingkan dengan KPP nasional yang tingkat pertumbuhannya hanya 18-20% per tahun. (Bisnis Indonesia, 23 Mei 2006)
Dengan mempertimbangkan bahwa target penerimaan pajak setiap tahunnya meningkat, sementara kondisi makro perekonomian Indonesia saat ini belum sepenuhnya pulih dan adanya desakan dari masyarakat untuk menaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh), mempercepat restitusi, menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas barang tertentu, serta memberikan fasilitas perpajakan maka Direktorat Jenderal Pajak memandang perlu untuk menetapkan suatu kebijakan yang terdapat dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-178/PJ/2004, tentang cetak biru (blue print) kebijakan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2001-2010 kebijakan tersebut adalah dengan reformasi perpajakan, yang diantaranya terdapat strategi sebagai berikut :
(1) Reformasi moral, etika dan integritas;
(2) Reformasi kebijakan perpajakan;
(3) Reformasi pelayanan terhadap wajib pajak;
(4) Reformasi pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Dalam perkembangan penerimaan pajak dan peranannya bagi penerimaan dalam negeri di APBN sejak tahun 2000 dapat dilihat dalam tabel berikut :
Tabel 1.2
Penerimaan Pajak dan Total Penerimaan Pajak
Selama pariode 2000-2008
Tahun Anggaran Penerimaan
Perpajakan Penerimaan
Dalam Negeri %
2000 115.912,5 205.334,5 56,45
2001 185.540,9 300.599,5 61,72
2002 210.087,5 298.527,5 70,37
2003 242.048,1 340.928,3 71,00
2004 280.558,8 403.104,6 69,60
2005 347.031,1 493.919,4 70,26
2006 409.203,0 636.153,1 64,32
2007 492.000,0 690.000,0 71,30
2008 583.675,6 759.324,7 76,87
(dalam milyaran rupiah)
Sumber : Nota Keuangan RAPBN 2008
Berdasarkan data diatas, dapat terlihat bahwa penerimaan pajak selama tahun 2000-2008 mengalami kenaikan. Walaupun demikian belum semua anggaran dapat dipenuhi oleh pemerintah misalnya tuntunan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN setiap tahun. Akan tetapi, jika penerimaan pajak terus meningkat, maka tuntunan anggaran pendidikan sebesar 20% dari total APBN bukan mustahil dapat diwujudkan.
Oleh karena itu, dalam rangka merealisasikan modernisasi perpajakan, DJP harus berusaha agar kinerja KPP lebih ditingkatkan lagi. Penilaian kinerja kerja karyawan adalah masalah penting bagi seluruh pengusaha. Namun demikian, kinerja yang memuaskan tidak terjadi secara otomatis, dimana hal ini cenderung akan makin terjadi dengan menggunakan sistem penilaian manajemen yang baik. Sistem manajemen kinerja (performance management system) terdiri dari proses-proses untuk mengidentifikasi, mendorong, mengukur, mengevaluasi, meningkatkan, dan memberi penghargaan terhadap kinerja para karyawan yang dipekerjakan. Kinerja pada dasarnya adalah apa yang dilakukan atau tidak dilakukan karyawan. Kinerja karyawan adalah yang mempengaruhi seberapa banyak mereka memberi kontribusi kepada organisasi yang antara lain termasuk : kuantitas output, kualitas output, jangka waktu output, kehadiran ditempat kerja, sikap kooperatif. (Robert L. Mathis and John H. Jackson, 2002:77)
Kinerja KPP dalam mewujudkan penerapan sistem modernisasi perpajakan ditunjukan dengan adanya struktur organisasi berdasarkan fungsi, perbaikan pelayanan bagi setiap wajib pajak melalui pembentukan account representative dan compliant center untuk menampung keberatan Wajib Pajak. Selain itu, sistem administrasi perpajakan modern juga merangkul kemajuan teknologi terbaru di antaranya melalui pengembangan Sistem Informasi Perpajakan (SIP) dengan pendekatan fungsi menjadi Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu (SAPT) yang dikendalikan oleh case management system dalam workflow system dengan berbagai modul otomasi kantor serta berbagai pelayanan dengan basis e-system seperti e-SPT, e-Filing, e-Payment, e-Registration, dan e-Counceling yang diharapkan meningkatkan mekanisme kontrol yang lebih efektif ditunjang dengan penerapan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mengatur perilaku pegawai dalam melaksanakan tugas.
Dari uraian tersebut diatas maka penulis tertarik untuk meneliti tentang pengaruh dari adanya sistem modernisasi perpajakan dan akan melakukan penelitian dengan judul “Pengaruh Sistem Modernisasi Perpajakan Terhadap Kinerja KPP (Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega)”.
1.2 Identifikasi dan Rumusan Masalah
1.2.1 Identifikasi Masalah
Sesuai dengan latar belakang penelitian yang dikemukakan di atas, maka penulis mencoba mengidentifikasi masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini, yaitu sebagai berikut :
1. Dalam pelaksanaan sistem moderniasi perpajakan masalah pelayanan pada Wajib Pajak dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi tanggung jawab bersama, yaitu tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak dan juga Wajib Pajak itu sendiri.
2. DJP harus memperhatikan kinerja Unit satuan kerja di bawahnya dengan baik, melalui pembinaan, pengawasan dan pengembangan manajemen, guna memberikan kualitas pelayanan pada Wajib Pajak.
3. Sistem moderniasi perpajakan yang meliputi modernisasi kantor pajak menjadi salah satu cara peningkatan kinerja unit satuan kerja dibawah DJP.
1.2.2 Perumusan Masalah
Dalam penyusunan proposal usulan penelitian ini penulis merumuskan beberapa masalah yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana pelaksanaan sistem modernisasi perpajakan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega.
2. Bagaimana kinerja KPP pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega.
3. Bagaimana Pengaruh sistem modernisasi perpajakan terhadap kinerja KPP pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega.
1.3 Maksud dan Tujuan Penelitian
1.3.1 Maksud Penelitian
Maksud dari penelitian ini adalah untuk memperoleh dan mengumpulkan data atau informasi yang berkaitan dengan sistem modernisasi perpajakan terhadap kinerja KPP.
1.3.2 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penulis dalam melakukan peneltian yaitu :
1. Untuk mengetahui pelaksanaan sistem modernisasi perpajakan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega.
2. Untuk mengetahui kinerja KPP pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega
3. Untuk mengetahui pengaruh sistem modernisasi perpajakan terhadap kinerja KPP pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega.
1.4 Kegunaan Penelitian
1.4.1 Kegunaan Praktis
1. Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai masukan dan informasi tentang pelaksanaan sistem modernisasi perpajakan sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam menentukan kinerja KPP
2. Bagi pegawai di KPP, memberikan informasi tentang kinerja pelaksanaan sistem modernisasi perpajakan, sehingga dapat digunakan sebagai umpan balik bagi kinerja masing-masing.
1.4.2 Kegunaan Akademis
1. Bagi pengembangan ilmu Akuntansi khususnya Akuntansi Perpajakan, dapat memberikan bukti empirik tentang keterkaitan antara sistem modernisasi perpajakan terhadap kinerja KPP
2. Bagi peneliti lain, dapat digunakan sebagai referensi dalam pengkajian topik-topik yang sama dan berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam skripsi ini.
3. Bagi peneliti, sebagai uji kemampuan dalam menerapkan teori-teori yang diperoleh diperkuliahan terkait dengan sistem modernisasi perpajakan dan kinerja KPP.
1.5 Lokasi dan Waktu Penelitian
1.5.1 Lokasi
Lokasi penelitian adalah pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega Jl. Soekarno-Hatta No. 216 Bandung.
1.5.2 Waktu
Adapun waktu penelitian mulai dari pengumpulan data sampai dengan penyusunan, dimulai dari bulan Maret sampai dengan Juli 2009.
Tabel 1.3
Waktu Penelitian
Tahap Prosedur Bulan :
Maret
2009 April
2009 Mei
2009 Juni
2009 Juli
2009
I Tahap Persiapan :
1. Membuat outline dan proposal skripsi
2. Mengambil formulir penyusunan skripsi
3. Menentukan tempat penelitian
II Tahap Pelaksanaan :
1. Mengajukan outline dan proposal skripsi
2. Meminta surat pengantar ke perusahaan
3. Penelitian di perusahaan
4. Penyusunan skripsi
III Tahap Pelaporan :
1. Menyiapkan draft skripsi
2. Sidang akhir skripsi
3. Penyempurnaan laporan skripsi
4. Penggandaan skripsi
Pengaruh Sistem Modernisasi Perpajakan Terhadap Kinerja KPP
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penelitian
Beberapa tahun belakang ini negara kita sedang gencar-gencarnya melakukan suatu terobosan dalam upaya lebih meningkatkan lagi penerimaan negara dari sektor pajak. Demi terealisasinya hal tersebut maka negara kita melakukan modernisasi perpajakan dibidang perpajakan. Modernisasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak merupakan wujud dari reformasi perpajakan yang telah dilakukan sejak tahun 2002. Penerapan sistem perpajakan modern dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Penerapan sistem tersebut mencakup aspek-aspek perubahan struktur organisasi dan sistem kerja Kantor Pelayanan Pajak, perubahan implementasi pelayanan kepada Wajib Pajak, fasilitas pelayanan yang memanfaatkan teknologi informasi dan kode etik pegawai dalam rangka menciptakan aparatur pajak yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Reformasi kebijakan perpajakan dimulai tahun 1983 dengan diterbitkannya seperangkat peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang menggantikan perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah Kolonial Belanda seperti Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 dan Ordonansi Pajak Perseroan 1925. Produk hasil reformasi ini bersifat lebih sederhana (simplicitiy), netral (neutral), adil (equity), dan memberikan kepastian legal (legal certaity). (www.pajak.go.id)
Reformasi yang dilakukan ialah penerapan sistem self assesment menggantikan sistem official assesment. Sistem self assesment memberikan Wajib Pajak kepercayaan untuk menghitungkan, menghitung sendiri, melaporkan, dan melunasi kewajibannya. Sistem ini diterapkan melalui reformasi seperangkat undang-undang perpajakan seperti Undang-undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan Undang-undang No 8 Tahun 1983 tentang PPN. Reformasi selanjutnya dalam bidang perpajakan dilakukan kembali dengan melakukan perubahan Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 yang dilanjutkan dengan reformasi ketiga pada tahun 2000.
Selain melakukan reformasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan sasaran yang akan diwujudkan dalam waktu 10 tahun yang tercantum pada cetak biru (blue print) Direktorat Jenderal Pajak. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pajak berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang baik yaitu : keadilan (equity), kemudahan (simple and understandable), dan biaya yang efisien bagi institusi maupun Wajib Pajak, distribusi beban pajak yang lebih adil dan logis, serta struktur pajak yang dapat mendukung stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi. Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melakukan reformasi birokrasi yang didasari empat pilar yaitu modernisasi administrasi perpajakan, amandemen Undang-undang perpajakan, intensifikasi, dan ekstensifikasi pajak. (www.pajak.go.id)
Sistem Moderniasasi administrasi perpajakan ditandai dengan pengoranisasian Kantor Pajak berdasarkan fungsi bukan berdasarkan jenis pajak seperti pada Kantor Pajak Paripurna. Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan pekerjaan dan kekuasaan. Selain itu, sistem administrasi pada kantor modern menggunakan teknologi informasi sehingga meningkatkan keefisienan. Untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan, disusun SOP (Standard Operating Procedure) untuk masing-masing pekerjaan. Amandemen undang-undang perpajakan dilakukan untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban Wajib Pajak dan aparat pajak untuk meningkatkan kualitas kerja dan mendorong pelaksanaan kewajiban membayar pajak.
Intensifikasi pajak dimulai dengan mapping dan profiling wajib pajak oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan indikator kewajaran masing-masing bidang industri. Hal ini dijadikan dasar pemerikasaan SPT yang diserahkan oleh masing-masing wajib pajak. Jika informasi yang terkandung dalam SPT tidak sesuai dengan indikator kewajiban yang dimulai masing-masing industri, maka wajib pajak tersebut akan diminta untuk memberikan penjelasan untuk menghindari kesalahan penulisan SPT. Jika wajib pajak menolak untuk memberikan penjelasan dan membetulkan SPTnya maka akan dilakukan pemeriksaan yang dapat dilanjutkan dengan penyidikan.
Reformasi perpajakan dimulai dengan dibangunnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (LTO/Large Taxpayer Office) dan KPP Wajib Pajak Besar berdasarkan case management pada tahun 2002. Pola dan sistem yang diterapkan pada LTO akan direplikasi dan digunakan pada KPP Madya (MTO/Medium Taxpayer Office) dan KPP khusus (BUMN, PMA, dan Perusahaan Masuk Bursa) yang dibangun pada tahun 2003-2004. Selanjutnya dibangun pula KPP Pratama (STO/Small Taxpayer Office) pada tahun 2005. Disamping pembentukan kantor dan penerapan sistem modern, modernisasi lebih lanjut ditandai dengan penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan perpajakan seperti online payment, e-SPT, e-Registration, dan sistem informasi DJP.
Penelitian yang dilakukan oleh penulis mengenai pengaruh sistem modernisasi perpajakan terhadap kinerja KPP, memiliki beberapa perbedaan dan persamaan dengan penelitian yang dilakukan oleh Anonymous. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dari tabel dibawah ini :
Tabel 1.1
Perbedaan dan Persamaan Jurnal dengan Judul yang diteliti oleh penulis
No Penulis Tahun Judul Kesimpulan Perbedaan Jurnal Persamaan Jurnal
1. Anonymous 2000 Pengaruh sistem modernisasi administrasi perpajakan terhadap tingkat kepuasan wajib pajak Adanya modernisasi administrasi perpajakan diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepuasan WP terhadap modernisasi Large Taxpayer Office (LTO) Objek penelitian pada jurnal yaitu sistem modernisasi administarsi perpajakan terhadap tingkat kepuasan WP, sedangkan yang akan diteliti yaitu sistem modernisasi perpajkan terhadap kinerja KPP
Objek yang akan diteliti sama-sama mengenai sistem modernisasi perpajakan
Kantor Pajak Wajib Pajak Besar (LTO/Large Taxpayer Office) merupakan model kantor pajak yang ideal dan keberadaan kantor pajak tersebut dibutuhkan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
a. Untuk merespon semangat good governance dimana institusi pemerintah sebagai pelayanan publik dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang profesional dengan berbasis kepada transparansi dan akuntabilitas. Hal ini dimaksudkan untuk memberantas praktek korupsi.
b. Untuk mengimplementasikan knowing your taxpayer blue print Ditjen Pajak tahun 2002.
c. Untuk menciptakan citra dan kesan yang baik mengenai Ditjen Pajak melalui pemberian pelayanan yang profesional sekaligus mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta mengamankan peneriamaan negara dari sektor pajak.
d. Untuk mempersiapkan pelayanan kantor pajak otomasi yang memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak dan juga melakukan administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi.
Kantor Ditjen Pajak yang berencana untuk mengimplementasikan program modernisasi perpajakan yang komprehensif disemua lini operasi organisasi secara rasional. Program ini bertujuan untuk mencapai optimalisasi peneriamaan yang berkeadilan (perluasan tax base, minimalisasi tax gap dan stimulus fiskal), peningkatan kepatuhan sukarela melalui pemberian layanan prima dan penegakan hukum yang konsisten, serta efisiensi administrasi.
Pengorganisasian Kantor Pajak modern didasarkan pada fungsi sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih responsif. Pengorganisasian ini juga menganut prinsip pemisahan fungsi (segregation of function) yaitu pemeriksaan dan keberatan diterapkan didalam organisasi KPP Wajib Pajak. Fungsi pemeriksaan dilakukan oleh KPP sedangkan fungsi keberatan oleh kantor wilayah. Keberadaan kantor pajak modern mengubah paradigma pihak yang berkepentingan yaitu wajib pajak, konsultan pajak, akuntan pajak, penilai dan fiskus menuju kekondisi yang lebih baik.
Dijelaskan oleh Hadi Purnomo bahwa program dan kegiatan dalam kerangka reformasi dan modernisasi perpajakan dilakukan secara komprehensif meliputi aspek perangkat lunak, perangkat keras, dan sumber daya manusia. Reformasi perangkat lunak adalah perbaikan struktur organisasi dan kelembagaan, serta penyempurnaan dan penyederhanaan sistem operasi mulai dari pengenalan dan penyebaran informasi perpajakan, pemeriksaan dan penagihan, pembayaran, pelayanan, hingga pengawasan agar lebih efektif dan efisien. Keseluruhan operasi berbasis teknologi informasi dan ditunjang kerjasama operasi dengan instansi lain. Revisi Undang-undang perpajakan dan peraturan terkait lainnya, juga penerapan praktik tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good governance) dilaksanakan dalam konteks penegakan hukum dan keadilan yang memayungi semua lini dan tahapan operasional. Reformasi perangkat keras diupayakan pengadaan sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan mutu dan menunjang upaya modernisasi administrasi perpajakan di seluruh Indonesia. Penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan profesional merupakan program reformasi aspek sumber daya manusia, antara lain melalui pelaksanaan fit and proper test secara ketat, penempatan pegawai sesuai kapasitas dan kapabilitasnya, reorganisasi, kaderisasi, pelatihan dan pogram pengembangan self capacity. (2004:218)
Sistem modernisasi administrasi perpajakan dilakukan karena penerimaan pajak pada awal reformasi perpajakan (tahun 1983), penerimaan negara masih dibawah 20% setiap tahunnya, hal tersebut dapat dilihat melalui APBN. Tetapi dengan adanya modernisasi perpajakan penerimaan negara meningkat secara signifikan dan dari 20% menjadi 75% setiap tahunnya walaupun hal tersebut masih jauh dari apa yang sudah dianggarkan oleh negara melalui APBN. (Liberti pandiangan, 2007:18)
Sistem modernisasi perpajakan yang sedang berjalan menunjukan kinerja positif yang ditandai dengan realisasi penerimaan per 30 April 2006 mencapai Rp 105,6 triliun atau 29% dari target APBN yang diterapkan Rp 362, 80 triliun. Selain itu peningkatan kinerja juga ditunjukan oleh pertumbuhan penerimaan pajak LTO sebesar 40% per tahun dibandingkan dengan KPP nasional yang tingkat pertumbuhannya hanya 18-20% per tahun. (Bisnis Indonesia, 23 Mei 2006)
Dengan mempertimbangkan bahwa target penerimaan pajak setiap tahunnya meningkat, sementara kondisi makro perekonomian Indonesia saat ini belum sepenuhnya pulih dan adanya desakan dari masyarakat untuk menaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh), mempercepat restitusi, menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas barang tertentu, serta memberikan fasilitas perpajakan maka Direktorat Jenderal Pajak memandang perlu untuk menetapkan suatu kebijakan yang terdapat dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-178/PJ/2004, tentang cetak biru (blue print) kebijakan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2001-2010 kebijakan tersebut adalah dengan reformasi perpajakan, yang diantaranya terdapat strategi sebagai berikut :
(1) Reformasi moral, etika dan integritas;
(2) Reformasi kebijakan perpajakan;
(3) Reformasi pelayanan terhadap wajib pajak;
(4) Reformasi pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Dalam perkembangan penerimaan pajak dan peranannya bagi penerimaan dalam negeri di APBN sejak tahun 2000 dapat dilihat dalam tabel berikut :
Tabel 1.2
Penerimaan Pajak dan Total Penerimaan Pajak
Selama pariode 2000-2008
Tahun Anggaran Penerimaan
Perpajakan Penerimaan
Dalam Negeri %
2000 115.912,5 205.334,5 56,45
2001 185.540,9 300.599,5 61,72
2002 210.087,5 298.527,5 70,37
2003 242.048,1 340.928,3 71,00
2004 280.558,8 403.104,6 69,60
2005 347.031,1 493.919,4 70,26
2006 409.203,0 636.153,1 64,32
2007 492.000,0 690.000,0 71,30
2008 583.675,6 759.324,7 76,87
(dalam milyaran rupiah)
Sumber : Nota Keuangan RAPBN 2008
Berdasarkan data diatas, dapat terlihat bahwa penerimaan pajak selama tahun 2000-2008 mengalami kenaikan. Walaupun demikian belum semua anggaran dapat dipenuhi oleh pemerintah misalnya tuntunan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN setiap tahun. Akan tetapi, jika penerimaan pajak terus meningkat, maka tuntunan anggaran pendidikan sebesar 20% dari total APBN bukan mustahil dapat diwujudkan.
Oleh karena itu, dalam rangka merealisasikan modernisasi perpajakan, DJP harus berusaha agar kinerja KPP lebih ditingkatkan lagi. Penilaian kinerja kerja karyawan adalah masalah penting bagi seluruh pengusaha. Namun demikian, kinerja yang memuaskan tidak terjadi secara otomatis, dimana hal ini cenderung akan makin terjadi dengan menggunakan sistem penilaian manajemen yang baik. Sistem manajemen kinerja (performance management system) terdiri dari proses-proses untuk mengidentifikasi, mendorong, mengukur, mengevaluasi, meningkatkan, dan memberi penghargaan terhadap kinerja para karyawan yang dipekerjakan. Kinerja pada dasarnya adalah apa yang dilakukan atau tidak dilakukan karyawan. Kinerja karyawan adalah yang mempengaruhi seberapa banyak mereka memberi kontribusi kepada organisasi yang antara lain termasuk : kuantitas output, kualitas output, jangka waktu output, kehadiran ditempat kerja, sikap kooperatif. (Robert L. Mathis and John H. Jackson, 2002:77)
Kinerja KPP dalam mewujudkan penerapan sistem modernisasi perpajakan ditunjukan dengan adanya struktur organisasi berdasarkan fungsi, perbaikan pelayanan bagi setiap wajib pajak melalui pembentukan account representative dan compliant center untuk menampung keberatan Wajib Pajak. Selain itu, sistem administrasi perpajakan modern juga merangkul kemajuan teknologi terbaru di antaranya melalui pengembangan Sistem Informasi Perpajakan (SIP) dengan pendekatan fungsi menjadi Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu (SAPT) yang dikendalikan oleh case management system dalam workflow system dengan berbagai modul otomasi kantor serta berbagai pelayanan dengan basis e-system seperti e-SPT, e-Filing, e-Payment, e-Registration, dan e-Counceling yang diharapkan meningkatkan mekanisme kontrol yang lebih efektif ditunjang dengan penerapan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mengatur perilaku pegawai dalam melaksanakan tugas.
Dari uraian tersebut diatas maka penulis tertarik untuk meneliti tentang pengaruh dari adanya sistem modernisasi perpajakan dan akan melakukan penelitian dengan judul “Pengaruh Sistem Modernisasi Perpajakan Terhadap Kinerja KPP (Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega)”
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penelitian
Beberapa tahun belakang ini negara kita sedang gencar-gencarnya melakukan suatu terobosan dalam upaya lebih meningkatkan lagi penerimaan negara dari sektor pajak. Demi terealisasinya hal tersebut maka negara kita melakukan modernisasi perpajakan dibidang perpajakan. Modernisasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak merupakan wujud dari reformasi perpajakan yang telah dilakukan sejak tahun 2002. Penerapan sistem perpajakan modern dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Penerapan sistem tersebut mencakup aspek-aspek perubahan struktur organisasi dan sistem kerja Kantor Pelayanan Pajak, perubahan implementasi pelayanan kepada Wajib Pajak, fasilitas pelayanan yang memanfaatkan teknologi informasi dan kode etik pegawai dalam rangka menciptakan aparatur pajak yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Reformasi kebijakan perpajakan dimulai tahun 1983 dengan diterbitkannya seperangkat peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang menggantikan perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah Kolonial Belanda seperti Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 dan Ordonansi Pajak Perseroan 1925. Produk hasil reformasi ini bersifat lebih sederhana (simplicitiy), netral (neutral), adil (equity), dan memberikan kepastian legal (legal certaity). (www.pajak.go.id)
Reformasi yang dilakukan ialah penerapan sistem self assesment menggantikan sistem official assesment. Sistem self assesment memberikan Wajib Pajak kepercayaan untuk menghitungkan, menghitung sendiri, melaporkan, dan melunasi kewajibannya. Sistem ini diterapkan melalui reformasi seperangkat undang-undang perpajakan seperti Undang-undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan Undang-undang No 8 Tahun 1983 tentang PPN. Reformasi selanjutnya dalam bidang perpajakan dilakukan kembali dengan melakukan perubahan Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 yang dilanjutkan dengan reformasi ketiga pada tahun 2000.
Selain melakukan reformasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan sasaran yang akan diwujudkan dalam waktu 10 tahun yang tercantum pada cetak biru (blue print) Direktorat Jenderal Pajak. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pajak berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang baik yaitu : keadilan (equity), kemudahan (simple and understandable), dan biaya yang efisien bagi institusi maupun Wajib Pajak, distribusi beban pajak yang lebih adil dan logis, serta struktur pajak yang dapat mendukung stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi. Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melakukan reformasi birokrasi yang didasari empat pilar yaitu modernisasi administrasi perpajakan, amandemen Undang-undang perpajakan, intensifikasi, dan ekstensifikasi pajak. (www.pajak.go.id)
Sistem Moderniasasi administrasi perpajakan ditandai dengan pengoranisasian Kantor Pajak berdasarkan fungsi bukan berdasarkan jenis pajak seperti pada Kantor Pajak Paripurna. Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan pekerjaan dan kekuasaan. Selain itu, sistem administrasi pada kantor modern menggunakan teknologi informasi sehingga meningkatkan keefisienan. Untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan, disusun SOP (Standard Operating Procedure) untuk masing-masing pekerjaan. Amandemen undang-undang perpajakan dilakukan untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban Wajib Pajak dan aparat pajak untuk meningkatkan kualitas kerja dan mendorong pelaksanaan kewajiban membayar pajak.
Intensifikasi pajak dimulai dengan mapping dan profiling wajib pajak oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan indikator kewajaran masing-masing bidang industri. Hal ini dijadikan dasar pemerikasaan SPT yang diserahkan oleh masing-masing wajib pajak. Jika informasi yang terkandung dalam SPT tidak sesuai dengan indikator kewajiban yang dimulai masing-masing industri, maka wajib pajak tersebut akan diminta untuk memberikan penjelasan untuk menghindari kesalahan penulisan SPT. Jika wajib pajak menolak untuk memberikan penjelasan dan membetulkan SPTnya maka akan dilakukan pemeriksaan yang dapat dilanjutkan dengan penyidikan.
Reformasi perpajakan dimulai dengan dibangunnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (LTO/Large Taxpayer Office) dan KPP Wajib Pajak Besar berdasarkan case management pada tahun 2002. Pola dan sistem yang diterapkan pada LTO akan direplikasi dan digunakan pada KPP Madya (MTO/Medium Taxpayer Office) dan KPP khusus (BUMN, PMA, dan Perusahaan Masuk Bursa) yang dibangun pada tahun 2003-2004. Selanjutnya dibangun pula KPP Pratama (STO/Small Taxpayer Office) pada tahun 2005. Disamping pembentukan kantor dan penerapan sistem modern, modernisasi lebih lanjut ditandai dengan penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan perpajakan seperti online payment, e-SPT, e-Registration, dan sistem informasi DJP.
Penelitian yang dilakukan oleh penulis mengenai pengaruh sistem modernisasi perpajakan terhadap kinerja KPP, memiliki beberapa perbedaan dan persamaan dengan penelitian yang dilakukan oleh Anonymous. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dari tabel dibawah ini :
Tabel 1.1
Perbedaan dan Persamaan Jurnal dengan Judul yang diteliti oleh penulis
No Penulis Tahun Judul Kesimpulan Perbedaan Jurnal Persamaan Jurnal
1. Anonymous 2000 Pengaruh sistem modernisasi administrasi perpajakan terhadap tingkat kepuasan wajib pajak Adanya modernisasi administrasi perpajakan diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepuasan WP terhadap modernisasi Large Taxpayer Office (LTO) Objek penelitian pada jurnal yaitu sistem modernisasi administarsi perpajakan terhadap tingkat kepuasan WP, sedangkan yang akan diteliti yaitu sistem modernisasi perpajkan terhadap kinerja KPP
Objek yang akan diteliti sama-sama mengenai sistem modernisasi perpajakan
Kantor Pajak Wajib Pajak Besar (LTO/Large Taxpayer Office) merupakan model kantor pajak yang ideal dan keberadaan kantor pajak tersebut dibutuhkan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
a. Untuk merespon semangat good governance dimana institusi pemerintah sebagai pelayanan publik dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang profesional dengan berbasis kepada transparansi dan akuntabilitas. Hal ini dimaksudkan untuk memberantas praktek korupsi.
b. Untuk mengimplementasikan knowing your taxpayer blue print Ditjen Pajak tahun 2002.
c. Untuk menciptakan citra dan kesan yang baik mengenai Ditjen Pajak melalui pemberian pelayanan yang profesional sekaligus mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta mengamankan peneriamaan negara dari sektor pajak.
d. Untuk mempersiapkan pelayanan kantor pajak otomasi yang memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak dan juga melakukan administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi.
Kantor Ditjen Pajak yang berencana untuk mengimplementasikan program modernisasi perpajakan yang komprehensif disemua lini operasi organisasi secara rasional. Program ini bertujuan untuk mencapai optimalisasi peneriamaan yang berkeadilan (perluasan tax base, minimalisasi tax gap dan stimulus fiskal), peningkatan kepatuhan sukarela melalui pemberian layanan prima dan penegakan hukum yang konsisten, serta efisiensi administrasi.
Pengorganisasian Kantor Pajak modern didasarkan pada fungsi sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih responsif. Pengorganisasian ini juga menganut prinsip pemisahan fungsi (segregation of function) yaitu pemeriksaan dan keberatan diterapkan didalam organisasi KPP Wajib Pajak. Fungsi pemeriksaan dilakukan oleh KPP sedangkan fungsi keberatan oleh kantor wilayah. Keberadaan kantor pajak modern mengubah paradigma pihak yang berkepentingan yaitu wajib pajak, konsultan pajak, akuntan pajak, penilai dan fiskus menuju kekondisi yang lebih baik.
Dijelaskan oleh Hadi Purnomo bahwa program dan kegiatan dalam kerangka reformasi dan modernisasi perpajakan dilakukan secara komprehensif meliputi aspek perangkat lunak, perangkat keras, dan sumber daya manusia. Reformasi perangkat lunak adalah perbaikan struktur organisasi dan kelembagaan, serta penyempurnaan dan penyederhanaan sistem operasi mulai dari pengenalan dan penyebaran informasi perpajakan, pemeriksaan dan penagihan, pembayaran, pelayanan, hingga pengawasan agar lebih efektif dan efisien. Keseluruhan operasi berbasis teknologi informasi dan ditunjang kerjasama operasi dengan instansi lain. Revisi Undang-undang perpajakan dan peraturan terkait lainnya, juga penerapan praktik tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good governance) dilaksanakan dalam konteks penegakan hukum dan keadilan yang memayungi semua lini dan tahapan operasional. Reformasi perangkat keras diupayakan pengadaan sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan mutu dan menunjang upaya modernisasi administrasi perpajakan di seluruh Indonesia. Penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan profesional merupakan program reformasi aspek sumber daya manusia, antara lain melalui pelaksanaan fit and proper test secara ketat, penempatan pegawai sesuai kapasitas dan kapabilitasnya, reorganisasi, kaderisasi, pelatihan dan pogram pengembangan self capacity. (2004:218)
Sistem modernisasi administrasi perpajakan dilakukan karena penerimaan pajak pada awal reformasi perpajakan (tahun 1983), penerimaan negara masih dibawah 20% setiap tahunnya, hal tersebut dapat dilihat melalui APBN. Tetapi dengan adanya modernisasi perpajakan penerimaan negara meningkat secara signifikan dan dari 20% menjadi 75% setiap tahunnya walaupun hal tersebut masih jauh dari apa yang sudah dianggarkan oleh negara melalui APBN. (Liberti pandiangan, 2007:18)
Sistem modernisasi perpajakan yang sedang berjalan menunjukan kinerja positif yang ditandai dengan realisasi penerimaan per 30 April 2006 mencapai Rp 105,6 triliun atau 29% dari target APBN yang diterapkan Rp 362, 80 triliun. Selain itu peningkatan kinerja juga ditunjukan oleh pertumbuhan penerimaan pajak LTO sebesar 40% per tahun dibandingkan dengan KPP nasional yang tingkat pertumbuhannya hanya 18-20% per tahun. (Bisnis Indonesia, 23 Mei 2006)
Dengan mempertimbangkan bahwa target penerimaan pajak setiap tahunnya meningkat, sementara kondisi makro perekonomian Indonesia saat ini belum sepenuhnya pulih dan adanya desakan dari masyarakat untuk menaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh), mempercepat restitusi, menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas barang tertentu, serta memberikan fasilitas perpajakan maka Direktorat Jenderal Pajak memandang perlu untuk menetapkan suatu kebijakan yang terdapat dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-178/PJ/2004, tentang cetak biru (blue print) kebijakan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2001-2010 kebijakan tersebut adalah dengan reformasi perpajakan, yang diantaranya terdapat strategi sebagai berikut :
(1) Reformasi moral, etika dan integritas;
(2) Reformasi kebijakan perpajakan;
(3) Reformasi pelayanan terhadap wajib pajak;
(4) Reformasi pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Dalam perkembangan penerimaan pajak dan peranannya bagi penerimaan dalam negeri di APBN sejak tahun 2000 dapat dilihat dalam tabel berikut :
Tabel 1.2
Penerimaan Pajak dan Total Penerimaan Pajak
Selama pariode 2000-2008
Tahun Anggaran Penerimaan
Perpajakan Penerimaan
Dalam Negeri %
2000 115.912,5 205.334,5 56,45
2001 185.540,9 300.599,5 61,72
2002 210.087,5 298.527,5 70,37
2003 242.048,1 340.928,3 71,00
2004 280.558,8 403.104,6 69,60
2005 347.031,1 493.919,4 70,26
2006 409.203,0 636.153,1 64,32
2007 492.000,0 690.000,0 71,30
2008 583.675,6 759.324,7 76,87
(dalam milyaran rupiah)
Sumber : Nota Keuangan RAPBN 2008
Berdasarkan data diatas, dapat terlihat bahwa penerimaan pajak selama tahun 2000-2008 mengalami kenaikan. Walaupun demikian belum semua anggaran dapat dipenuhi oleh pemerintah misalnya tuntunan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN setiap tahun. Akan tetapi, jika penerimaan pajak terus meningkat, maka tuntunan anggaran pendidikan sebesar 20% dari total APBN bukan mustahil dapat diwujudkan.
Oleh karena itu, dalam rangka merealisasikan modernisasi perpajakan, DJP harus berusaha agar kinerja KPP lebih ditingkatkan lagi. Penilaian kinerja kerja karyawan adalah masalah penting bagi seluruh pengusaha. Namun demikian, kinerja yang memuaskan tidak terjadi secara otomatis, dimana hal ini cenderung akan makin terjadi dengan menggunakan sistem penilaian manajemen yang baik. Sistem manajemen kinerja (performance management system) terdiri dari proses-proses untuk mengidentifikasi, mendorong, mengukur, mengevaluasi, meningkatkan, dan memberi penghargaan terhadap kinerja para karyawan yang dipekerjakan. Kinerja pada dasarnya adalah apa yang dilakukan atau tidak dilakukan karyawan. Kinerja karyawan adalah yang mempengaruhi seberapa banyak mereka memberi kontribusi kepada organisasi yang antara lain termasuk : kuantitas output, kualitas output, jangka waktu output, kehadiran ditempat kerja, sikap kooperatif. (Robert L. Mathis and John H. Jackson, 2002:77)
Kinerja KPP dalam mewujudkan penerapan sistem modernisasi perpajakan ditunjukan dengan adanya struktur organisasi berdasarkan fungsi, perbaikan pelayanan bagi setiap wajib pajak melalui pembentukan account representative dan compliant center untuk menampung keberatan Wajib Pajak. Selain itu, sistem administrasi perpajakan modern juga merangkul kemajuan teknologi terbaru di antaranya melalui pengembangan Sistem Informasi Perpajakan (SIP) dengan pendekatan fungsi menjadi Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu (SAPT) yang dikendalikan oleh case management system dalam workflow system dengan berbagai modul otomasi kantor serta berbagai pelayanan dengan basis e-system seperti e-SPT, e-Filing, e-Payment, e-Registration, dan e-Counceling yang diharapkan meningkatkan mekanisme kontrol yang lebih efektif ditunjang dengan penerapan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mengatur perilaku pegawai dalam melaksanakan tugas.
Dari uraian tersebut diatas maka penulis tertarik untuk meneliti tentang pengaruh dari adanya sistem modernisasi perpajakan dan akan melakukan penelitian dengan judul “Pengaruh Sistem Modernisasi Perpajakan Terhadap Kinerja KPP (Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega)”
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penelitian
Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu Negara karena pasar modal menjalankan 2 fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi, karena pasar modal menyediakan fasilitas yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (user) atau disebut juga emiten. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Pasar modal di suatu negara berperan penting bagi perkembangan ekonomi dan perdagangan. Pasar modal merupakan salah satu indikator utama dari perekonomian suatu negara. Artinya, pasar modal akan ikut menggambarkan bagaimana kondisi perekonomian suatu Negara.
Perusahaan swasta sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan nasional mempunyai peran yang sangat besar dalam meningkatkan perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah selalu mendorong usaha perusahaan swasta nasional terlihat dari giatnya usaha pemerintah memberdayakan pasar modal sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan strategis bagi para pemodal. Dengan menginvestasikan dananya, pemodal mengharapkan akan memperoleh imbalan dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan dari sisi peminjam, dengan tersedianya dana dari pihak luar memungkinkan mereka melakukan investasi untuk mengembangkan ekonomi perusahaan.
Investasi merupakan penanaman kelebihan dana yang dimiliki oleh perusahaan guna mendapatkan pengembalian (return) yang diharapkan pada masa yang akan datang, sehingga pada setiap kegiatan investasi selalu memiliki risiko Karena adanya ketidakpastian (uncertainty) artinya sangat sulit untuk menentukan secara tepat hasil investasinya akan dapat sesuai dengan return yang diharapkan.
Dalam pasar modal, partisipan pasar saling berinteraksi guna mewujudkan tujuannya membeli dan menjual sekuritas. Aktivitas yang mereka lakukan utamanya dipengaruhi oleh informasi yang diterima baik secara langsung (laporan publik) maupun tidak langsung (insider trading). Informasi yang dimiliki emiten seringkali dipasar modal merupakan suatu yang fundamental dan mempunyai peranan yang penting bagi investor atau pelaku pasar lainnya karena informasi menyajikan keterangan, gambaran suatu perusahaan baik yang menyangkut performa, prospek di masa yang akan datang. Hal ini akan membantu para pengambil keputusan dalam mengantisipasi kondisi yang berubah. Tetapi seringkali informasi yang dibutuhkan tidak dimiliki sepenuhnya oleh sebagian pelaku pasar sedangkan pelaku lainnya memiliki informasi yang lebih baik, Kondisi ini dinamakan asimetri informasi.
Asimetri informasi memiliki peranan yang penting khususnya bagi para investor yang menanamkan modalnya. Ketika kualitas informasi dari saham yang akan dibelinya buruk, maka masalah asimetri informasi akan mengemuka yang nantinya dapat menjadi sumber ketidakstabilan sistem keuangan dari investor.
Salah satu partisipan pasar modal adalah dealer atau market makers. Dealer berinteraksi dengan dua tipe pedagang saham, yaitu pedagang saham berinformasi (informed trader) dan pedagang saham dengan sedikit atau tanpa informasi (uninformed trader). Besarnya ketidakseimbangan informasi yang dihadapi dealer akan tercermin pada spread. Jika dealer melakukan transaksi dengan pedagang yang kurang terinformasi, biaya transaksi menjadi meningkat dan adanya asimetri informasi ini membawa pada bid-ask spread yang lebih besar. Karena untuk menutupi kerugian tersebut uninformed trader akan meningkatkan spreadnya sebab dealer/ market makers memiliki daya pikir yang terbatas terhadap persepsi masa yang akan datang, dengan menghadapi potensi kerugian ketika berhadapan dengan informed trader. Bid-ask spread adalah selisih harga beli tertinggi dengan harga jual terendah saham trader. Harga permintaan beli (bid price) atau penawaran jual (ask price) merupakan fungsi dari kos dan informasi yang dimilikinya.
Asimetri informasi yang meningkat mengindikasikan peningkatan kemungkinan berada pada posisi yang salah dalam perdagangan saham tersebut, sehingga pelaku pasar modal (investor) mengharapkan return yang lebih tinggi, untuk menutupi risiko rugi yang dihadapinya karena itu, untuk menjaga nilai pasar dari saham perusahaan di pasar modal besarnya Cost of equity capital dari sumber pendanaan saham biasa yang akan ditanggung oleh perusahaan (emiten) juga akan meningkat.
Cost of equity capital merupakan suatu ukuran tingkat pengembalian investasi yang dikehendaki untuk penanam modal/investor suatu perusahaan pada sumber pembiayaan (source of financing) yang berasal dari saham biasa (common stock). Besarnya tingkat pengembalian investasi yang dikehendaki investor dipengaruhi oleh seberapa besar perkiraan risiko atas investasi pada saham tersebut. Semakin tinggi tingkat risiko yang mungkin ada atas investasi tersebut, investor mengharapkan tingkat pengembalian investasi yang lebih tinggi, dan begitu pula sebaliknya.
Sedangkan dilain pihak, kewajiban manajemen perusahaan adalah untuk membuat keputusan investasi, operasi, dan pendanaan untuk membiayai operasi dan investasi perusahaan. Dalam melakukan kegiatannya, tujuan utama dari manajemen perusahaan adalah untuk memaksimalkan kesejahteraan dari pemilik atau pemegang saham dari perusahaan. Salah satu kriteria untuk melihat nilai dari perusahaan adalah pada nilai pasar perusahaan tersebut di pasar modal.
Perusahaan mempunyai kewajiban untuk memelihara dan meningkatkan nilai dari pemegang saham perusahaan yang tercermin pada nilai pasar saham tersebut di pasar modal. Semakin tinggi tingkat risiko yang dimiliki investor atas investasinya pada saham suatu perusahaan, tentunya ini mengakibatkan semakin besarnya cost of equity capital yang harus ditanggung perusahaan (emiten) untuk memenuhi harapan investor agar nilai dari pemegang saham yang tercermin pada nilai pasar saham dapat dijaga dan ditingkatkan. Karena itu, manajemen perushaan harus melakukan investasi yang menghasilkan tingkat penegembalian melebihi tingkat cost of equity capital agar dapat menjaga dan menigkatkan nilai dari pemegang saham.
Dari penelitian-penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Puput Trikomalasari dan Zaki Baridwan (JRAI Vol.4, No.1, Januari 2001) yang berjudul pengaruh pengungkapan informasi dan asimetri informasi terhadap cost of equity capital membuktikan bahwa semakin besar asimetri informasi diantara partisipan pasar, akan menghasilkan kos transaksi yang lebih tinggi dan likuiditas yang rendah, dan harga saham menurun sehingga cost of equity capital yang dipersyaratkan oleh investor meningkat.
Menyikapi hal tersebut peneliti bermaksud untuk melakukan penelitian serupa mengenai pengaruh asimetri informasi terhadap Cost of Equity Capital, namun objek penelitian yang akan diambil kali ini adalah pada industri perbankan khususnya pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk karena, sebagai salah satu bank swasta milik pemerintah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memberikan kontribusi yang cukup besar bagi perekonomian Negara terutama dari sektor perbankan. Namun dari pengamatan yang dilakukan peneliti, PT Bank Mandiri Tbk pada beberapa tahun kebebelakang mengalami penurunan nilai perusahaan di Bursa hal ini dapat terlihat pada anjloknya nilai saham perusahaan sepanjang tahun 2008 dan mencapai 40,8% di akhir tahun, namun PER pada perusahaan semakin menurun dan dividen yang dibayarkan perusahaan semakin meningkat.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penelitian
Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu Negara karena pasar modal menjalankan 2 fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi, karena pasar modal menyediakan fasilitas yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (user) atau disebut juga emiten. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Pasar modal di suatu negara berperan penting bagi perkembangan ekonomi dan perdagangan. Pasar modal merupakan salah satu indikator utama dari perekonomian suatu negara. Artinya, pasar modal akan ikut menggambarkan bagaimana kondisi perekonomian suatu Negara.
Perusahaan swasta sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan nasional mempunyai peran yang sangat besar dalam meningkatkan perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah selalu mendorong usaha perusahaan swasta nasional terlihat dari giatnya usaha pemerintah memberdayakan pasar modal sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan strategis bagi para pemodal. Dengan menginvestasikan dananya, pemodal mengharapkan akan memperoleh imbalan dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan dari sisi peminjam, dengan tersedianya dana dari pihak luar memungkinkan mereka melakukan investasi untuk mengembangkan ekonomi perusahaan.
Investasi merupakan penanaman kelebihan dana yang dimiliki oleh perusahaan guna mendapatkan pengembalian (return) yang diharapkan pada masa yang akan datang, sehingga pada setiap kegiatan investasi selalu memiliki risiko Karena adanya ketidakpastian (uncertainty) artinya sangat sulit untuk menentukan secara tepat hasil investasinya akan dapat sesuai dengan return yang diharapkan.
Dalam pasar modal, partisipan pasar saling berinteraksi guna mewujudkan tujuannya membeli dan menjual sekuritas. Aktivitas yang mereka lakukan utamanya dipengaruhi oleh informasi yang diterima baik secara langsung (laporan publik) maupun tidak langsung (insider trading). Informasi yang dimiliki emiten seringkali dipasar modal merupakan suatu yang fundamental dan mempunyai peranan yang penting bagi investor atau pelaku pasar lainnya karena informasi menyajikan keterangan, gambaran suatu perusahaan baik yang menyangkut performa, prospek di masa yang akan datang. Hal ini akan membantu para pengambil keputusan dalam mengantisipasi kondisi yang berubah. Tetapi seringkali informasi yang dibutuhkan tidak dimiliki sepenuhnya oleh sebagian pelaku pasar sedangkan pelaku lainnya memiliki informasi yang lebih baik, Kondisi ini dinamakan asimetri informasi.
Asimetri informasi memiliki peranan yang penting khususnya bagi para investor yang menanamkan modalnya. Ketika kualitas informasi dari saham yang akan dibelinya buruk, maka masalah asimetri informasi akan mengemuka yang nantinya dapat menjadi sumber ketidakstabilan sistem keuangan dari investor.
Salah satu partisipan pasar modal adalah dealer atau market makers. Dealer berinteraksi dengan dua tipe pedagang saham, yaitu pedagang saham berinformasi (informed trader) dan pedagang saham dengan sedikit atau tanpa informasi (uninformed trader). Besarnya ketidakseimbangan informasi yang dihadapi dealer akan tercermin pada spread. Jika dealer melakukan transaksi dengan pedagang yang kurang terinformasi, biaya transaksi menjadi meningkat dan adanya asimetri informasi ini membawa pada bid-ask spread yang lebih besar. Karena untuk menutupi kerugian tersebut uninformed trader akan meningkatkan spreadnya sebab dealer/ market makers memiliki daya pikir yang terbatas terhadap persepsi masa yang akan datang, dengan menghadapi potensi kerugian ketika berhadapan dengan informed trader. Bid-ask spread adalah selisih harga beli tertinggi dengan harga jual terendah saham trader. Harga permintaan beli (bid price) atau penawaran jual (ask price) merupakan fungsi dari kos dan informasi yang dimilikinya.
Asimetri informasi yang meningkat mengindikasikan peningkatan kemungkinan berada pada posisi yang salah dalam perdagangan saham tersebut, sehingga pelaku pasar modal (investor) mengharapkan return yang lebih tinggi, untuk menutupi risiko rugi yang dihadapinya karena itu, untuk menjaga nilai pasar dari saham perusahaan di pasar modal besarnya Cost of equity capital dari sumber pendanaan saham biasa yang akan ditanggung oleh perusahaan (emiten) juga akan meningkat.
Cost of equity capital merupakan suatu ukuran tingkat pengembalian investasi yang dikehendaki untuk penanam modal/investor suatu perusahaan pada sumber pembiayaan (source of financing) yang berasal dari saham biasa (common stock). Besarnya tingkat pengembalian investasi yang dikehendaki investor dipengaruhi oleh seberapa besar perkiraan risiko atas investasi pada saham tersebut. Semakin tinggi tingkat risiko yang mungkin ada atas investasi tersebut, investor mengharapkan tingkat pengembalian investasi yang lebih tinggi, dan begitu pula sebaliknya.
Sedangkan dilain pihak, kewajiban manajemen perusahaan adalah untuk membuat keputusan investasi, operasi, dan pendanaan untuk membiayai operasi dan investasi perusahaan. Dalam melakukan kegiatannya, tujuan utama dari manajemen perusahaan adalah untuk memaksimalkan kesejahteraan dari pemilik atau pemegang saham dari perusahaan. Salah satu kriteria untuk melihat nilai dari perusahaan adalah pada nilai pasar perusahaan tersebut di pasar modal.
Perusahaan mempunyai kewajiban untuk memelihara dan meningkatkan nilai dari pemegang saham perusahaan yang tercermin pada nilai pasar saham tersebut di pasar modal. Semakin tinggi tingkat risiko yang dimiliki investor atas investasinya pada saham suatu perusahaan, tentunya ini mengakibatkan semakin besarnya cost of equity capital yang harus ditanggung perusahaan (emiten) untuk memenuhi harapan investor agar nilai dari pemegang saham yang tercermin pada nilai pasar saham dapat dijaga dan ditingkatkan. Karena itu, manajemen perushaan harus melakukan investasi yang menghasilkan tingkat penegembalian melebihi tingkat cost of equity capital agar dapat menjaga dan menigkatkan nilai dari pemegang saham.
Dari penelitian-penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Puput Trikomalasari dan Zaki Baridwan (JRAI Vol.4, No.1, Januari 2001) yang berjudul pengaruh pengungkapan informasi dan asimetri informasi terhadap cost of equity capital membuktikan bahwa semakin besar asimetri informasi diantara partisipan pasar, akan menghasilkan kos transaksi yang lebih tinggi dan likuiditas yang rendah, dan harga saham menurun sehingga cost of equity capital yang dipersyaratkan oleh investor meningkat.
Menyikapi hal tersebut peneliti bermaksud untuk melakukan penelitian serupa mengenai pengaruh asimetri informasi terhadap Cost of Equity Capital, namun objek penelitian yang akan diambil kali ini adalah pada industri perbankan khususnya pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk karena, sebagai salah satu bank swasta milik pemerintah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memberikan kontribusi yang cukup besar bagi perekonomian Negara terutama dari sektor perbankan. Namun dari pengamatan yang dilakukan peneliti, PT Bank Mandiri Tbk pada beberapa tahun kebebelakang mengalami penurunan nilai perusahaan di Bursa hal ini dapat terlihat pada anjloknya nilai saham perusahaan sepanjang tahun 2008 dan mencapai 40,8% di akhir tahun, namun PER pada perusahaan semakin menurun dan dividen yang dibayarkan perusahaan semakin meningkat.
Langganan:
Postingan (Atom)