Entri Populer

Tayangan halaman minggu lalu

SELAMAT DATANG

Untuk informasi lebih lanjut klik disini
kunjungi juga blog kami lainya di

Rabu, 02 Desember 2009

Pengaruh Sistem Modernisasi Perpajakan Terhadap Kinerja KPP

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Penelitian

Beberapa tahun belakang ini negara kita sedang gencar-gencarnya melakukan suatu terobosan dalam upaya lebih meningkatkan lagi penerimaan negara dari sektor pajak. Demi terealisasinya hal tersebut maka negara kita melakukan modernisasi perpajakan dibidang perpajakan. Modernisasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak merupakan wujud dari reformasi perpajakan yang telah dilakukan sejak tahun 2002. Penerapan sistem perpajakan modern dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Penerapan sistem tersebut mencakup aspek-aspek perubahan struktur organisasi dan sistem kerja Kantor Pelayanan Pajak, perubahan implementasi pelayanan kepada Wajib Pajak, fasilitas pelayanan yang memanfaatkan teknologi informasi dan kode etik pegawai dalam rangka menciptakan aparatur pajak yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Reformasi kebijakan perpajakan dimulai tahun 1983 dengan diterbitkannya seperangkat peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang menggantikan perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah Kolonial Belanda seperti Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 dan Ordonansi Pajak Perseroan 1925. Produk hasil reformasi ini bersifat lebih sederhana (simplicitiy), netral (neutral), adil (equity), dan memberikan kepastian legal (legal certaity). (www.pajak.go.id)
Reformasi yang dilakukan ialah penerapan sistem self assesment menggantikan sistem official assesment. Sistem self assesment memberikan Wajib Pajak kepercayaan untuk menghitungkan, menghitung sendiri, melaporkan, dan melunasi kewajibannya. Sistem ini diterapkan melalui reformasi seperangkat undang-undang perpajakan seperti Undang-undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan Undang-undang No 8 Tahun 1983 tentang PPN. Reformasi selanjutnya dalam bidang perpajakan dilakukan kembali dengan melakukan perubahan Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 yang dilanjutkan dengan reformasi ketiga pada tahun 2000.
Selain melakukan reformasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan sasaran yang akan diwujudkan dalam waktu 10 tahun yang tercantum pada cetak biru (blue print) Direktorat Jenderal Pajak. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pajak berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang baik yaitu : keadilan (equity), kemudahan (simple and understandable), dan biaya yang efisien bagi institusi maupun Wajib Pajak, distribusi beban pajak yang lebih adil dan logis, serta struktur pajak yang dapat mendukung stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi. Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melakukan reformasi birokrasi yang didasari empat pilar yaitu modernisasi administrasi perpajakan, amandemen Undang-undang perpajakan, intensifikasi, dan ekstensifikasi pajak. (www.pajak.go.id)
Sistem Moderniasasi administrasi perpajakan ditandai dengan pengoranisasian Kantor Pajak berdasarkan fungsi bukan berdasarkan jenis pajak seperti pada Kantor Pajak Paripurna. Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan pekerjaan dan kekuasaan. Selain itu, sistem administrasi pada kantor modern menggunakan teknologi informasi sehingga meningkatkan keefisienan. Untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan, disusun SOP (Standard Operating Procedure) untuk masing-masing pekerjaan. Amandemen undang-undang perpajakan dilakukan untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban Wajib Pajak dan aparat pajak untuk meningkatkan kualitas kerja dan mendorong pelaksanaan kewajiban membayar pajak.
Intensifikasi pajak dimulai dengan mapping dan profiling wajib pajak oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan indikator kewajaran masing-masing bidang industri. Hal ini dijadikan dasar pemerikasaan SPT yang diserahkan oleh masing-masing wajib pajak. Jika informasi yang terkandung dalam SPT tidak sesuai dengan indikator kewajiban yang dimulai masing-masing industri, maka wajib pajak tersebut akan diminta untuk memberikan penjelasan untuk menghindari kesalahan penulisan SPT. Jika wajib pajak menolak untuk memberikan penjelasan dan membetulkan SPTnya maka akan dilakukan pemeriksaan yang dapat dilanjutkan dengan penyidikan.
Reformasi perpajakan dimulai dengan dibangunnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (LTO/Large Taxpayer Office) dan KPP Wajib Pajak Besar berdasarkan case management pada tahun 2002. Pola dan sistem yang diterapkan pada LTO akan direplikasi dan digunakan pada KPP Madya (MTO/Medium Taxpayer Office) dan KPP khusus (BUMN, PMA, dan Perusahaan Masuk Bursa) yang dibangun pada tahun 2003-2004. Selanjutnya dibangun pula KPP Pratama (STO/Small Taxpayer Office) pada tahun 2005. Disamping pembentukan kantor dan penerapan sistem modern, modernisasi lebih lanjut ditandai dengan penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan perpajakan seperti online payment, e-SPT, e-Registration, dan sistem informasi DJP.
Penelitian yang dilakukan oleh penulis mengenai pengaruh sistem modernisasi perpajakan terhadap kinerja KPP, memiliki beberapa perbedaan dan persamaan dengan penelitian yang dilakukan oleh Anonymous. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dari tabel dibawah ini :
Tabel 1.1
Perbedaan dan Persamaan Jurnal dengan Judul yang diteliti oleh penulis
No Penulis Tahun Judul Kesimpulan Perbedaan Jurnal Persamaan Jurnal
1. Anonymous 2000 Pengaruh sistem modernisasi administrasi perpajakan terhadap tingkat kepuasan wajib pajak Adanya modernisasi administrasi perpajakan diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepuasan WP terhadap modernisasi Large Taxpayer Office (LTO) Objek penelitian pada jurnal yaitu sistem modernisasi administarsi perpajakan terhadap tingkat kepuasan WP, sedangkan yang akan diteliti yaitu sistem modernisasi perpajkan terhadap kinerja KPP
Objek yang akan diteliti sama-sama mengenai sistem modernisasi perpajakan

Kantor Pajak Wajib Pajak Besar (LTO/Large Taxpayer Office) merupakan model kantor pajak yang ideal dan keberadaan kantor pajak tersebut dibutuhkan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
a. Untuk merespon semangat good governance dimana institusi pemerintah sebagai pelayanan publik dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang profesional dengan berbasis kepada transparansi dan akuntabilitas. Hal ini dimaksudkan untuk memberantas praktek korupsi.
b. Untuk mengimplementasikan knowing your taxpayer blue print Ditjen Pajak tahun 2002.
c. Untuk menciptakan citra dan kesan yang baik mengenai Ditjen Pajak melalui pemberian pelayanan yang profesional sekaligus mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta mengamankan peneriamaan negara dari sektor pajak.
d. Untuk mempersiapkan pelayanan kantor pajak otomasi yang memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak dan juga melakukan administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi.
Kantor Ditjen Pajak yang berencana untuk mengimplementasikan program modernisasi perpajakan yang komprehensif disemua lini operasi organisasi secara rasional. Program ini bertujuan untuk mencapai optimalisasi peneriamaan yang berkeadilan (perluasan tax base, minimalisasi tax gap dan stimulus fiskal), peningkatan kepatuhan sukarela melalui pemberian layanan prima dan penegakan hukum yang konsisten, serta efisiensi administrasi.
Pengorganisasian Kantor Pajak modern didasarkan pada fungsi sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih responsif. Pengorganisasian ini juga menganut prinsip pemisahan fungsi (segregation of function) yaitu pemeriksaan dan keberatan diterapkan didalam organisasi KPP Wajib Pajak. Fungsi pemeriksaan dilakukan oleh KPP sedangkan fungsi keberatan oleh kantor wilayah. Keberadaan kantor pajak modern mengubah paradigma pihak yang berkepentingan yaitu wajib pajak, konsultan pajak, akuntan pajak, penilai dan fiskus menuju kekondisi yang lebih baik.
Dijelaskan oleh Hadi Purnomo bahwa program dan kegiatan dalam kerangka reformasi dan modernisasi perpajakan dilakukan secara komprehensif meliputi aspek perangkat lunak, perangkat keras, dan sumber daya manusia. Reformasi perangkat lunak adalah perbaikan struktur organisasi dan kelembagaan, serta penyempurnaan dan penyederhanaan sistem operasi mulai dari pengenalan dan penyebaran informasi perpajakan, pemeriksaan dan penagihan, pembayaran, pelayanan, hingga pengawasan agar lebih efektif dan efisien. Keseluruhan operasi berbasis teknologi informasi dan ditunjang kerjasama operasi dengan instansi lain. Revisi Undang-undang perpajakan dan peraturan terkait lainnya, juga penerapan praktik tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good governance) dilaksanakan dalam konteks penegakan hukum dan keadilan yang memayungi semua lini dan tahapan operasional. Reformasi perangkat keras diupayakan pengadaan sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan mutu dan menunjang upaya modernisasi administrasi perpajakan di seluruh Indonesia. Penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan profesional merupakan program reformasi aspek sumber daya manusia, antara lain melalui pelaksanaan fit and proper test secara ketat, penempatan pegawai sesuai kapasitas dan kapabilitasnya, reorganisasi, kaderisasi, pelatihan dan pogram pengembangan self capacity. (2004:218)
Sistem modernisasi administrasi perpajakan dilakukan karena penerimaan pajak pada awal reformasi perpajakan (tahun 1983), penerimaan negara masih dibawah 20% setiap tahunnya, hal tersebut dapat dilihat melalui APBN. Tetapi dengan adanya modernisasi perpajakan penerimaan negara meningkat secara signifikan dan dari 20% menjadi 75% setiap tahunnya walaupun hal tersebut masih jauh dari apa yang sudah dianggarkan oleh negara melalui APBN. (Liberti pandiangan, 2007:18)
Sistem modernisasi perpajakan yang sedang berjalan menunjukan kinerja positif yang ditandai dengan realisasi penerimaan per 30 April 2006 mencapai Rp 105,6 triliun atau 29% dari target APBN yang diterapkan Rp 362, 80 triliun. Selain itu peningkatan kinerja juga ditunjukan oleh pertumbuhan penerimaan pajak LTO sebesar 40% per tahun dibandingkan dengan KPP nasional yang tingkat pertumbuhannya hanya 18-20% per tahun. (Bisnis Indonesia, 23 Mei 2006)
Dengan mempertimbangkan bahwa target penerimaan pajak setiap tahunnya meningkat, sementara kondisi makro perekonomian Indonesia saat ini belum sepenuhnya pulih dan adanya desakan dari masyarakat untuk menaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh), mempercepat restitusi, menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas barang tertentu, serta memberikan fasilitas perpajakan maka Direktorat Jenderal Pajak memandang perlu untuk menetapkan suatu kebijakan yang terdapat dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-178/PJ/2004, tentang cetak biru (blue print) kebijakan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2001-2010 kebijakan tersebut adalah dengan reformasi perpajakan, yang diantaranya terdapat strategi sebagai berikut :
(1) Reformasi moral, etika dan integritas;
(2) Reformasi kebijakan perpajakan;
(3) Reformasi pelayanan terhadap wajib pajak;
(4) Reformasi pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Dalam perkembangan penerimaan pajak dan peranannya bagi penerimaan dalam negeri di APBN sejak tahun 2000 dapat dilihat dalam tabel berikut :
Tabel 1.2
Penerimaan Pajak dan Total Penerimaan Pajak
Selama pariode 2000-2008


Tahun Anggaran Penerimaan
Perpajakan Penerimaan
Dalam Negeri %
2000 115.912,5 205.334,5 56,45
2001 185.540,9 300.599,5 61,72
2002 210.087,5 298.527,5 70,37
2003 242.048,1 340.928,3 71,00
2004 280.558,8 403.104,6 69,60
2005 347.031,1 493.919,4 70,26
2006 409.203,0 636.153,1 64,32
2007 492.000,0 690.000,0 71,30
2008 583.675,6 759.324,7 76,87
(dalam milyaran rupiah)
Sumber : Nota Keuangan RAPBN 2008
Berdasarkan data diatas, dapat terlihat bahwa penerimaan pajak selama tahun 2000-2008 mengalami kenaikan. Walaupun demikian belum semua anggaran dapat dipenuhi oleh pemerintah misalnya tuntunan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN setiap tahun. Akan tetapi, jika penerimaan pajak terus meningkat, maka tuntunan anggaran pendidikan sebesar 20% dari total APBN bukan mustahil dapat diwujudkan.
Oleh karena itu, dalam rangka merealisasikan modernisasi perpajakan, DJP harus berusaha agar kinerja KPP lebih ditingkatkan lagi. Penilaian kinerja kerja karyawan adalah masalah penting bagi seluruh pengusaha. Namun demikian, kinerja yang memuaskan tidak terjadi secara otomatis, dimana hal ini cenderung akan makin terjadi dengan menggunakan sistem penilaian manajemen yang baik. Sistem manajemen kinerja (performance management system) terdiri dari proses-proses untuk mengidentifikasi, mendorong, mengukur, mengevaluasi, meningkatkan, dan memberi penghargaan terhadap kinerja para karyawan yang dipekerjakan. Kinerja pada dasarnya adalah apa yang dilakukan atau tidak dilakukan karyawan. Kinerja karyawan adalah yang mempengaruhi seberapa banyak mereka memberi kontribusi kepada organisasi yang antara lain termasuk : kuantitas output, kualitas output, jangka waktu output, kehadiran ditempat kerja, sikap kooperatif. (Robert L. Mathis and John H. Jackson, 2002:77)
Kinerja KPP dalam mewujudkan penerapan sistem modernisasi perpajakan ditunjukan dengan adanya struktur organisasi berdasarkan fungsi, perbaikan pelayanan bagi setiap wajib pajak melalui pembentukan account representative dan compliant center untuk menampung keberatan Wajib Pajak. Selain itu, sistem administrasi perpajakan modern juga merangkul kemajuan teknologi terbaru di antaranya melalui pengembangan Sistem Informasi Perpajakan (SIP) dengan pendekatan fungsi menjadi Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu (SAPT) yang dikendalikan oleh case management system dalam workflow system dengan berbagai modul otomasi kantor serta berbagai pelayanan dengan basis e-system seperti e-SPT, e-Filing, e-Payment, e-Registration, dan e-Counceling yang diharapkan meningkatkan mekanisme kontrol yang lebih efektif ditunjang dengan penerapan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mengatur perilaku pegawai dalam melaksanakan tugas.
Dari uraian tersebut diatas maka penulis tertarik untuk meneliti tentang pengaruh dari adanya sistem modernisasi perpajakan dan akan melakukan penelitian dengan judul “Pengaruh Sistem Modernisasi Perpajakan Terhadap Kinerja KPP (Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega)”

9 komentar:

  1. hasil penelitiannyanya dong gan

    BalasHapus
  2. salam mas..

    bisa ga sy dptkan skripsi lengkap buat referensi skripsi sy? mohon bantuannya

    BalasHapus
  3. bisa aja tp ada biayanya

    BalasHapus
  4. brpa biayanya untuk mendapatkan nya?

    BalasHapus
  5. kalau bisa gmn caranya dan proses pembayaran"a?

    BalasHapus
  6. mnta almt email trs trnsfer

    BalasHapus
  7. ini pengambilan datanya melalui kuesioner ato ga???

    BalasHapus
  8. saya mau lengkapnya donk gan,,,

    BalasHapus

keterangan lebih lanjut
isi pesan disini