Entri Populer

Tayangan halaman minggu lalu

SELAMAT DATANG

Untuk informasi lebih lanjut klik disini
kunjungi juga blog kami lainya di

Kamis, 03 Desember 2009

Pengaruh Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Atas Tax Payer’s Service Quality Terhadap Pelaksanaan Self Assessment System

1.1 Latar Belakang Penelitian
Bagi Indonesia, penerimaan pajak sangat besar peranannya dalam mengamankan anggaran Negara dalam APBN setiap tahun. Penerimaan Negara yang berkesinambungan dimungkinkan dan layak dibangun adalah perolehan dari sektor pajak. Struktur penerimaan Negara dalam APBN menempatkan penerimaan sektor pajak sebagai pos penerimaan terbesar. Kondisi itu tercapai ketika harga minyak bumi yang berfluktuasi di pasar internasional dalam kurun waktu relatif panjang pada awal dekade 1980-an. Fluktuasi harga itu telah membuat struktur penerimaan Negara yang saat itu sangat mengandalkan penerimaan dari minyak bumi dan gas alam (migas) tidak bisa diandalkan lagi untuk kesinambungannya. Untuk itu, pemerintah pada tahun 1983 mengambil kebijakan dengan melakukan reposisi andalan bagi penerimaan Negara yakni dari migas menjadi pajak.
Usaha ekstensifikasi dan intensifikasi pajak untuk meningkatkan jumlah penerimaan Negara dengan tidak mengandalkan pada penerimaan dari sektor migas, kemudian dilakukan Reformasi perpajakan sebagai perubahan peraturan lama sampai keakar-akarnya, dasar falsafah dan sistem pemungutan diterapkan di Indonesia. Karena bagaimanapun, dengan mengandalkan sistem perpajakan yang sebelumnya akan menghalangi usaha peningkatan efisiensi industri dalam negeri, dimana sistem perpajakan yang ada dianggap belum efektif untuk menjangkau segala aspek perpajakan. Dan secara jelas IGGI (Inter Govermental Group of Indonesia) menyebutkan bahwa sistem perpajakan di Indonesia berada di bawah standar sistem perpajakan nasional. (Sony dan Siti, 2006:75)
Pembaharuan sistem perpajakan nasional melalui reformasi perpajakan (tax reform) diupayakan untuk mendukung reposisi penerimaan andalan dari sektor pajak agar berjalan baik. Maka untuk pertama kalinya dilakukan reformasi perpajakan pada tahun 1983, yaitu perubahan atas sistem Official Assessment System menjadi Self Assessment System. Bila dengan Official Assessment System, maka yang menghitung dan menetapkan besarnya pajak terutang yang harus dibayar oleh masyarakat adalah pihak fiskus yakni berdasarkan data dan informasi yang dimiliki. Sedangkan dengan Self Assessment System, maka diberikan kepercayaan kepada masyarakat (Wajib Pajak) untuk menghitung sendiri besar pajak yakni sesuai dengan transaksi atau kondisi yang dialami dan kemudian dibayar ke kas Negara.
Perubahan sistem pemungutan pajak tersebut memiliki tujuan penting yaitu meningkatkan jumlah penerimaan pajak sebagai penyumbang terbesar penerimaan Negara untuk tujuan pembangunan. Tujuan reformasi perpajakan menurut Sony dan Siti (2006:78) adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak (Tax Payer’s Service Quality) sebagai sumber aliran dana untuk mengisi kas Negara, menekankan terjadinya penyelundupan pajak (tax evasion) oleh Wajib Pajak, meningkatkan kepatuhan bagi Wajib Pajak dalam penyelenggaraan kewajiban perpajakannya, menerapkan konsep good governance, adanya transparansi, responsibility, keadilan, dan akuntabilitas dalam meningkatkan kinerja instansi pajak sekaligus publikasi jelasnya pos penggunaan pengeluaran dana pajak, dan meningkatkan penegakan hukum pajak, pengawasan yang tinggi dalam pelaksanaan administrasi pajak, baik kepada fiskus maupun kepada Wajib Pajak.
Berikut ini adalah perkembangan rencana dan realisasi Penerimaan Pajak selama reformasi perpajakan dengan manganut sistem Self Assessment di Indonesia untuk periode 1996 – 2005 sebagai berikut :
Tabel 1.1
Perkembangan Rencana dan Realisasi
Penerimaan Pajak di Indonesia Periode 1996 – 2005 (dalam milyar Rp)
Tahun Rencana Realisasi % rencana / realisasi
1996 50.146.9 48.686,3 103 %
1997 64.220,7 57.339,9 112 %
1998 75.899,6 70.934,2 107 %
1999 108.538,1 102.394,4 106 %
2000 120.549,0 115.912,5 104 %
2001 185.540,9 185.540,9 100 %
2002 210.087,5 210.087,5 100 %
2003 256,571,1 242.048,2 106 %
2004 292.133,5 280.897,6 104 %
2005 371.897,5 347.567,8 107%
Sumber: Direktorat Jendral Pajak 2006

Berdasarkan tabel 1.1, dapat terlihat bahwa peningkatan dalam rencana penerimaan pajak terjadi cukup besar, tetapi belum dapat dikatakan bahwa penerimaan pajak tersebut optimal. Hal ini dapat terlihat dari perbandingan perhitungan potensi pajak (realisasi) berdasarkan aktivitas ekonomi sebenarnya (potensi pajak teoritis) yang menunjukan angka yang lebih kecil, sehingga pada prosentase perkembangan rencana dan realisasi terjadi fluktuasi peningkatan prosentase, ini menunjukan bahwa semakin besar tingkat prosentase maka semakin besar pula penerimaan pajak yang belum terealisasi. Berdasarkan laporan audit kinerja Direktorat Jenderal Pajak tahun 2006 disebutkan bahwa hasil perhitungan potensi pajak teoritis dikaitkan dengan realisasi penerimaan pajak menunjukkan tingkat realisasi yang masih rendah dengan tingkat perbedaan (gap) yang cukup besar . Rata-rata Tax Coverage Ratio di Indonesia selama 10 tahun sebesar 65%, berarti masih ada 35% pajak yang belum tergali, walaupun setiap tahun potensi yang tergali tersebut semakin menunjukkan peningkatan. Berikut ini adalah Perkembangan Tax Covearage Ratio di Indonesia Periode 1996 – 2005 sebagai berikut :

Tabel 1.2
Perkembangan Tax Covearage Ratio
di Indonesia Periode 1996 – 2005 (dalam milliar)
Tahun Realisasi Potensi pajak Coverage ratio (%)
1996 48.686,3 83.357,5 58,4
1997 57.339,9 98.757,5 58,1
1998 70.934,2 117.684,2 60,3
1999 102.394,4 173.950,2 58,7
2000 115.912,5 234.155,8 49,5
2001 185.540,9 277.255,8 66.8
2002 210.087,4 276.067,6 76.1
2003 242.048,2 316.817,0 76.4
2004 280.897,6 373.534,0 75.2
2005 347.567,8 493.004,0 70.5
Sumber: Direktorat Jendral Pajak 2006

Berdasarkan tabel 1.2, dapat diketahui bahwa meningkatnya penerimaan pajak seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, belum dapat menjadi indikator bahwa penerapan Self Assessment System telah sukses dan menjadi sistem pemungutan pajak terbaik yang dapat dilaksanakan di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari potensi pajak walaupun setiap tahunnya mengalami peningkatan, namun dalam realisasinya tercapai lebih kecil dari yang seharusnya, artinya terjadi gap yang cukup besar antara potensi pajak dengan realisasinya, walaupun prosentase perkembangan Tax Coverage Ratio yang setiap tahunnya mengalami peningkatan,namun tetap saja masih ada pajak- pajak yang belum tergali.
Hal ini dapat diketahui dari Penyampaian SPT baik masa maupun tahunan yang masih rendah. Kondisi penyampaian SPT dalam 10 tahun terahir, dalam mengembalikan atau melaporkan SPT di Indonesia menunjukkan bahwa perbandingan antara SPT yang dikirim dengan SPT yang masuk rata-rata kurang dari 50% . berkisar antara 35% sampai dengan 45%, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 1.3 dibawah ini :
Tabel 1.3
Kepatuhan Wajib Pajak Dalam
Mengembalikan SPT di Indonesia Periode 1996 - 2005
Tahun SPT dikirim SPT Masuk % SPT masuk / SPT Dikirim
1996 1,650,722 737,897 44.70
1997 1,762,522 731,850 41.52
1998 1,841,297 695,016 37.75
1999 1,949,322 690,012 35.40
2000 1.988.669 701.394 35,27
2001 2.270.870 815.985 35,93
2002 2.583.960 1.068.467 41,35
2003 2.582.550 1.141.516 44,20
2004 2.608.362 1.212.729 44,23
2005 2.712.205 1.235.409 45,54
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak 2006

Fenomena diatas dapat memberikan gambaran bahwa pelaksanaan Self Assessment System oleh Wajib Pajak belum dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan oleh Undang-undang perpajakan. Jika Wajib Pajak melaksanakan Self Assessment System dengan baik tentunya penerimaan negara dari sektor pajak akan lebih optimal.
Pembaharuan sistem dilakukan terus menerus, dengan telah dilakukannya beberapa kali reformasi dimulai tahun 1983, kemudian tahun 1994, selanjutnya pada tahun 2000, dan kini ditahun 2007 dan 2008 telah ditetapkan peraturan perundang-undangan perpajakan terbaru mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta Pajak Penghasilan (PPh). Pembaharuan dari sudut peraturan perpajakan tidak saja memberi jaminan pada pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan baik untuk wajib pajak maupun fiskus, tetapi juga memberi kesempatan dan peluang untuk menyempurnakan sistem administrasi perpajakan yang menjadi pendukung utama pelaksanaan pemungutan pajak.
Penyempurnaan sistem administrasi perpajakan tersebut juga termasuk didalamnya melakukan pembenahan kinerja kantor pajak maupun aparatur (Sumber Daya Manusia) perpajakan. Hal ini mencakup peningkatan kemampuan dan keterampilan aparatur pajak dalam rangka memahami, menguasai dan melaksanakan peraturan perpajakan yang baru. Bagi instansi pajak juga menekankan pada peningkatan pelayanan kepada Wajib pajak, agar dapat mendorong kepatuhan Wajib pajak, karena sebagian besar pekerjaan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan itu dilakukan oleh Wajib Pajak, sehingga kepatuhan diperlukan dalam Self Assessment System, dengan tujuan pada penerimaan pajak yang optimal.
Berdasarkan penelitian Siti Kurnia Rahayu (2008:113), kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak memberikan pengaruh terhadap tindakan penyelundupan pajak. Penyelundupan pajak merupakan usaha aktif Wajib pajak dalam memanipulasi utang pajak, hal ini dapat terjadi karena iklim perpajakan di Indonesia mengandalkan Self Assessment System. Dengan harapan pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak mampu memenuhi harapan dan kebutuhan Wajib Pajak maka akan semakin baik tingkat pelaksanaan Self Assessment System Wajib pajak.
Pelayanan pajak adalah termasuk pelayanan publik karena dilaksanakan oleh instansi pemerintah, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan undang-undang, dan tidak berorientasi pada laba. Salah satu langkah penting yang dilakukan DJP sebagai wujud nyata kepedulian pada pentingnya kualitas pelayanan adalah memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak dalam mengoptimalkan penerimaan Negara. Untuk itu pada awal tahun 2003 dibentuk Tim modernisasi Administrasi Perpajakan jangka menengah yang menyusun administrasi perpajakan modern dengan sasarannya yaitu tercapainya tingkat kepatuhan sukarela Wajib pajak yang tinggi, tercapainya tingkat kepercayaan terhadap administrasi perpajakan yang tinggi, serta tercapainya produktivitas aparat perpajakan yang tinggi pula.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul ”Pengaruh Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Atas Tax Payer’s Service Quality Terhadap Pelaksanaan Self Assessment System (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Majalaya)”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

keterangan lebih lanjut
isi pesan disini