Entri Populer

Tayangan halaman minggu lalu

SELAMAT DATANG

Untuk informasi lebih lanjut klik disini
kunjungi juga blog kami lainya di

Rabu, 02 Desember 2009

Peranan Standar Akuntansi Murabahah dalam Transaksi Murabahah Pada bank Syariah

I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Penelitian
Dalam perkembangan dunia usaha yang pesat dan semakin kompetitif pada era globalisasi seperti sekarang ini, telah menuntut setiap perusahaan dan lembaga keuangan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja usahanya agar dapat tetap bertahan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Di sisi lain, dengan adanya perkembangan dunia usaha yang pesat, maka pertumbuhan ekonomi meningkat. Namun pertumbuhan ekonomi yang tinggi tanpa diikuti dengan distribusi yang merata, akan menyebabkan ketimpangan sosial. Sebaliknya, pemerataan tanpa pertumbuhan juga tidak tepat, karena akan menghambat dinamika ekonomi dan menyebabkan kemiskinan.
Untuk menciptakan keselarasan antara pertumbuhan dan pemerataan, diperlukan lembaga yang dapat mengendalikan dan mengatur dinamika ekonomi dalam perputaran uang dan barang, fungsi tersebut saat ini dikenal dengan nama bank. Dalam lembaga keuangan, khususnya lembaga perbankan yang merupakan salah satu lembaga keuangan paling strategis sangat penting bagi pendorong kemajuan perekonomian nasional, serta lembaga yang berkewajiban turut serta memperlancar arus kegiatan di bidang ekonomi dan moneter. Bank dalam bentuk dasarnya banyak membawa manfaat, karena saat itu bertemu para pemilik, pengguna, dan pengelola modal. Dari sana terjadi proses perputaran uang dan kekayaan dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang memerlukan dana.
Hingga saat ini kehidupan perekonomian dunia tidak dapat dipisahkan dari dunia perbankan. Dikaitkan dengan masalah pendanaan, hampir semua aktivitas usaha memanfaatkan jasa dari perbankan sebagai lembaga keuangan yang menjamin berjalannya aktivitas usaha. Selain itu juga bank merupakan lembaga yang memenuhi kebutuhan usaha dalam hal penyediaan dana atau modal dalam bentuk pinjaman.
Menurut jenisnya, lembaga keuangan bank (perbankan) terdiri dari:
1. Bank umum
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Di Indonesia lembaga keuangan bank (perbankan) menurut prinsipnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu; lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan yang berprinsipkan syariah.
Undang-undang No 10 tahun 1998 yang merubah UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan nampak lebih jelas dan tegas mengenai status perbankan syariah, sebagaimana disebutkan dalam pasal 13, usaha Bank Perkreditan Rakyat. Pasal 13 huruf C berbunyi sebagai berikut, menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang diterapkan oleh Bank Indonesia. Keberadaan Bank Perkreditan Syariah (BPRS) secara khusus dijabarkan dalam bentuk Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No 32/34/kep/Dir, tanggal 12 mei 1999 tentang bank umum berdasarkan prisip syariah dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No 32/36/kep/Dir, tertanggal 12 mei 1999 dan surat edaran Bank Indonesia No 32/4/KPPB tanggal 12 mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syariah.
Keuntungan utama dari bisnis perbankan yang berprinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga simpanan yang dibebankan kepada penyimpan dengan bunga pinjaman atau kredit yang disalurkan. Keuntungan dari selisih bunga ini dikenal dengan spread based sedangkan kerugian dari selisih bunga dimana suku bunga simpanan lebih besar daripada suku bunga kredit maka disebut negative spread.
Pada perbankan syariah tidak mengenal adanya sistem suku bunga, sesuai dengan fatwa MUI yang menilai bunga termasuk dalam riba. Dalam al-Qur’an Allah SWT berfirman “Hai orang-orang yang beiman, bertaqwalah kamu kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Al Baqarah 278).
Diakui atau tidak deregulasi BPR syariah financial di Indonesia semakin berkembang. Pada tahun 1992 pemerintah mengeluarkan undang-undang perbankan no 7 tahun 1992 tentang bank bagi hasil, dan pada tahun 1998 UU no 7 tahun 1992 ini mengalami revisi menjadi UU no 10 1998, sehingga memiliki hikmah bagi dunia perbankan dimana pemerintah membuka lebar kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Setiap lembaga keuangan bank ataupun non bank dalam menjalankan kegiatan usahanya akan melakukan suatu transaksi keuangan. Transaksi keuangan sangat diperlukan dalam bank syariah untuk mengungkapan laporan atau informasi kepada pihak yang memerlukan baik dari pihak bank maupun nasabah. Bank syariah yang berdasarkan pada prinsip-prinsip Islam begitu menekankan masalah pencatatan transaksi ini sebagaimana dalam al-qur’an yang menjadi pegangan orang muslim, Allah SWT berfirman ”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis menuliskanya dengan benar… “(Al-Baqarah 282). Bermualah disini maksudnya adalah melekukan suatu transaksi, ini menunjukan bahwa Islam sangat memperhatikan masalah transaksi ini agar tidak ada pihak yang dirugikan karena adanya pembukuan dalam pelaporan keuangan.
Transaksi keuangan pada BPR syariah cukup beragam, diantaranya transaksi mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, dan isthisna. Diantara transaksi itu transaksi murabahah merupakan transaksi yang paling banyak diminati, ini dapat terlihat dari data statistik Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia pada tahun 2007 yang mencapai 14,7 triliun atau sekitar 59,94%.
Untuk membukukan transaksi murabahah maka diperlukan suatu pedoman atau landasan, akuntansi memiliki buku pedoman yang disebut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan), untuk itu BI yang dibantu sepenuhnya oleh IAI menerbitkan PSAK 59 tentang perbankan syariah. Pada tanggal 1 Mei 2002 secara resmi dewan standar akuntansi keuangan telah mengeluarkan PSAK no 59 yang terdiri dari: (1) Kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan bank syari’ah (2) Peryataan standar Akuntansi keuangan (PSAK ) akuntansi keuangan syari’ah. Standar ini banyak mengadopsi kerangka dan standar yang dikeluarkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) yang berpusat di Manama Bahrain.
Pada akhir tahun 2007 untuk transaksi murabahah bank syariah memiliki suatu pedoman yang tercantum dalam PSAK No 102. Namun dalam penerbitan PSAK tersebut masih terdapat beberapa masalah dalam penerapannya pada bank syariah. Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Gunawan Yasni (2007), berpendapat terdapat satu permasalahan dalam menerapkan SAK Murabahah (Jual beli) Nomor 102. SAK tersebut menurutnya berpotensi menyebabkan berlakunya pajak ganda dalam transaksi pembiayaan murabahah perbankan syariah, karena SAK mewajibkan pencatatan aliran persediaan masuk dan keluar dalam pembukuan bank syariah. Dalam hal ini bank syariah dapat dianggap sebagai perusahaan perdagangan dan bukan bank sehingga pajak berganda berlaku.
PSAK merupakan pedoman dalam setiap pencatatan laporan keuangan, baik lembaga keuangan bank maupun non bank. Desita dan Dini (2008) mengemukakan jika Standar Akuntansi Keuangan Syariah diterapkan dengan baik maka pengelolaan transaksi keuangan yang berbasis syariah pada bank syariah akan tercapai. Kania (2008), juga berpendapat sama dengan penelitian sebelumnya bahwa Standar Akuntnsi Keuangan Syariah berperan dalam transaksi keuangan. Kedua penelitian tersebut masih beranjak pada PSAK No. 59 tentang standar akuntansi keuangan syariah, pada penelitian ini peneliti lebih menitik beratkan pada PSAK No 102 tentang standar akuntansi keuangan murabahah.
Bank Perkreditan Rakyat Syariah Amanah Rabbaniah merupakan salah satu lembaga keuangan yang berprinsipkan syariah, dimana dalam setiap pencatatan laporan keuangan harus mengacu pada PSAK tentang akuntansi syariah. Untuk transaksi murabahah BPR Syariah Amanah Rabbaniah mengacu pada PSAK No 102.
Namun pada prakteknya masih terdapat kejanggalan yang terjadi dalam transaksi murabahah. Ini dapat terlihat dari pelaksanaan transaksi murabahah masih banyak yang tidak sesuai dengan yang seharusnya terjadi. Penyimpangan ini dapat berupa selipan wakalah pada transaksi murabahah. Prinsip ini terjadi ketika proses perwakilan antara pihak bank syariah dan nasabah. Pada proses ini pihak bank mewakilkan pihak nasabah untuk melakukuan pembelian barang sendiri yang diinginkan kepada pihak supplier setelah mendapatkan uang dari pihak bank. Sedangkan dalam ketentuan mengharuskan pihak bank membeli terlebih dahulu barang yang diperlukan nasabah atas nama bank itu sendiri. Praktik murabahah ini menyerupai transaksi kredit yang dilakukan bank konvensional.
Selain itu juga proses pencatatan transaksi murabahah yang memakai prinsip akrual tidak sesuai dengan prinsip syariah dimana ada pangakuan keuntungan pada saat terjadi suatu transaksi, padahal uang atau kas belum diterima oleh pihak bank. Ini bisa berdampak negatif pada saat pengakuan keuntungan dan pembagian keuntungan pada nasabah dimana jumlah keuntungan tidak sesuai dengan kas yang diperoleh oleh pihak bank. Dimana pembagian keuntungan pada bank syariah dilihat dari jumlah pendapatan bank bukan dari kas yang diterima.
Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk mengambil judul mengenai: “Peranan Standar Akuntansi Keuangan Murabahah dalam Transaksi Keuangan pada BPR Syariah (Studi Kasus pada PT BPR Syariah Amanah Rabbaniah Banjaran kab Bandung)”.

1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan identifikasi masalah, maka dapat dirumuskan masalah-masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana standar akuntansi keuangan murabahah pada BPR Syariah Amanah Rabbaniah Banjaran Kab Bandung.
2. Bagaimana transaksi murabahah pada BPR Syariah Amanah Rabbaniah Banjaran Kab Bandung.
3. Bagaimana peranan standar akuntansi keuangan murabahah dalam transaksi murabahah BPR Syariah Amanah Rabbaniah Banjaran Kab Bandung.

1.3. Maksud dan Tujuan Penelitian
1.3.1. Maksud Penelitian
Penelitian ini bermaksud untuk mengumpulkan data dan berbagai informasi terkait dengan komite audit dan pengendalian internal perusahaan.
1.3.2. Tujuan Penelitian
2. Untuk mengetahui standar akuntansi keuangan murabahah pada BPR Syariah Amanah Rabbaniah Banjaran Kab Bandung
3. Untuk mengetahui transaksi murabahah pada PT BPR Syariah Amanah Rabbaniah Banjaran Kab Bandung
4. Untuk mengetahui peranan standar akuntansi keuangan murabahah dalam transaksi murabahah pada BPR Syariah Amanah Rabbaniah Banjaran Kab Bandung.

1.4 Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.41 Kegunaan Akademis
1. Bagi Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Memberikan referenasi tentang keterkaitan antara Standar Akuntansi Keuangan Murabahah dengan transaksi keuangan pada perbankan syariah.
2. Bagi Peneliti Lain
penelitian yang dilakukan ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan referensi dan tambahan informasi khususnya untuk pengkajian topik-topik yang berkaitan dengan penelitian yang dibahas.


3. Bagi Penulis
Peneliti dapat menambah pengetahuan khususnya tentang peranan standar akuntansi keuangan murabahah dalam transaksi murabahah.

1.4.2 Kegunaan Praktis
1. Bagi Perusahaan
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan khususnya sebagai bahan pertimbangan bagi pihak perusahaan dalam mencatat transaksi murabahah.
2. Bagi Nasabah
Penelitian ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam bermitra dengan BPR syariah baik dalam produk dana maupun dalam hal pembiayaan.

3 komentar:

  1. Ass...
    salam knal..
    awalnya saya cuma mw blog walking..
    tp,.. setelah baca tentang skipsi syariah saya jg jd tertarik untuk menulis tuliasan ilmiah untuk tugas kuliah saya dengan tema tentang ekonomi syariah.
    terimakasih...
    wslam..

    BalasHapus
  2. mink,,,data2ny ampe bab5 ada kagak???
    bwt jurnal doank niy...

    BalasHapus
  3. boleh minta datanya, donk wat tugas skripsi makasih

    BalasHapus

keterangan lebih lanjut
isi pesan disini